PEMUSNAHAN 2000 BOTOL BARANG BUKTI MIRAS DI DEPAN KANTOR POLRES PANGANDARAN DALAM RANGKA IPRSSILIN

oleh -78 views

JABARTANDANG.COM,” – Dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran, Polres Pangandaran telah melaksanakan pemusnahan 2000 botol barang bukti minuman keras (miras) yang berhasil disita dari berbagai tempat kegiatan ilegal di wilayah ini.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari program Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggulangi peredaran miras ilegal di masyarakat. Polda Jabar bersama Polres Pangandaran berhasil mengamankan 2000 botol miras dari berbagai merek dan jenis yang ditemukan dalam berbagai operasi penegakan hukum di wilayah ini.

 

Penghancuran barang bukti miras dilakukan dengan cara yang sesuai dengan protokol keamanan dan lingkungan. Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka di depan Kantor Polres Pangandaran. Acara ini dihadiri oleh para pejabat kepolsian, pemerintah setempat, media, dan beberapa masyarakat yang secara aktif mendukung program pemberantasan miras ilegal.

 

Di saksikan Kapolres Pangan daran Beserta anggotanya, Bapak Dadim  Pangandaran Dan Ranud  pangandaran.Bapak Bupati Pangandaran dan Pengadilan Ciamis dan disaksikan MUI tokoh agama lain nya.Ket.FKPM dan anggotanya Ket SENKOM dan anggotanya dan para tokoh  masyarakat

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tegas dan konsisten dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran miras ilegal dan melaporkan segala informasi yang relevan kepada pihak kepolisian.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, Polres Pangandaran akan terus melaksanakan operasi penindakan dan pencegahan terhadap peredaran miras ilegal serta menjaga kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya minuman keras ilegal.(Ai Tantri Marlina)