Purwakarta Jabartandang.com,” // Diduga Pedagang jenis Obat-obatan Golongan G atau tramadol dan eximer kembali beredar diwilayah Kabupaten Purwakarta, dengan berkedok Counter Handphone mereka melancarkan aksinya. Sabtu (21/01/2024)
Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Kepolisian, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan secara bebas dengan berkedok Counter Handphone, tepatnya di wilayah Desa Warungkadu Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
Terpantau oleh awak media, pada Sabtu (20/01/2024), sebuah Counter Handphone yang diduga dijadikan tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market yang mudah bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut.
Hal itu dibenarkan juga oleh pengakuan penjaga Counter Wahyu kepada awak media, bahwa toko tersebut memang benar menjual barang haram itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa toko tersebut milik bossnya, dan dia hanya sebagai pegawainya saja, tak hanya itu, Wahyu sebutkan beberapa Nama-nama Oknum yang Diduga terlibat didalamnya.
Namun ketika Awak Media memantau kembali esoknya, toko tersebut tutup, dan tidak memperlihatkan ada aktifitas kembali, diduga toko tersebut memang benar menjual barang haram.
Diketahui, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaanya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Menurut undang-undang, Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin, dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023, penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Atas hal tersebut, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Kabupaten Purwakarta agar dapat segera menindak toko-toko penjual obat terlarang yang berkedok Counter Handphone, toko kosmetik, atau semacamnya, diduga sindikat penjual obat-obatan tersebut telah tersebar di beberapa titik di Kabupaten Purwakarta, selain terlarang, barang tersebut dapat merusak generasi anak bangsa.
( RM )