JABARTANDANG.COM,” – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti kejanggalan realisasi fisik dua paket pekerjaan pembangunan jembatan di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023.
Kedua paket tersebut adalah Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo dengan penyedia jasa PT. Dewanto Cipta Pratama dengan nilai kontrak Rp. 72.087.659.663,11 dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo (Katalog Elektronik) dengan nilai Pagu Rp5.347.783.204,00.
Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun mengatakan, berdasarkan invetigasi Tim ARM di lokasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo di Kabupaten Pangandaran, ARM menemukan sejumlah kejanggalan realisasi fisik dengan anggaran Rp72 milyar dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Dewanto Cipta Pratama. Demikian juga dengan realisasi fisik untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo (Katalog Elektronik) dengan nilai Pagu Rp5.347.783.204,00.
“Bersama tim teknis ARM, kami sudah mendapatkan sejumlah temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami sedang mepersiapkan laporan pengaduan dugaan peyimpangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Mujahid.
Dijelaskan Mujahid, dilihat dari besarnya anggaran Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo yang lebih dari Rp72 milyar, ARM menemukan ada indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam realiasi fisik pekerjaan konstruksi jembatan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo ini dibangun di lokasi Jembatan dan Akses Jalan Batu Karas – Nusawiru yang baru selesai dibangun pada tahun 2021 oleh UPTD Pengelolaan Jalan danJembatan Wilayah Pelayanan V, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pengamatan Tim Redaksi jabartandang.com di lokasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo pada tanggal 21 Maret 2023 dan 22 Desember 2023 lalu, tampak Jembatan dan Akses Jalan Batu Karas – Nusawiru sudah dirobohkan. Namun pangkal jembatan (abutment dan pondasi) serta oprit dari Jembatan dan Akses Jalan Batu Karas – Nusawiru tidak dibongkar.Kondisi terakhir yang dipantau Jabartandang.com.com pada 22 Desember 2023, pangkal jembatan (abutment dan pondasi) telah dibangun. Sedangkan oprit jembatan yang sudah ada sebelumnya, diurug dengan batu kapur.
Melihat ada indikasi kejanggalan realisasi fisik dengan anggaran Rp72 milyar di lapangan, Redaksi jabartandang.com beserta tim telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan danJembatan Wilayah Pelayanan V, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tanggal 03 Januari 2024 lalu.
Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, Kustoyo, S.T., M.T. selaku Kepala UPTD Pengelolaan Jalan danJembatan Wilayah Pelayanan V dalam keterangan tertulisnya dengan Nomor: 70/HM 03.04/Pemb menjelaskan, Jembatan Sodongkopo dibangun sebagai pengganti jembatan sementara (Jembatan Bailey) yang merupakan salah satu proyek strategis Gubernur Jawa Barat dan menjadi ikon bagi Kabupaten Pangandaran karena merupakan jembatan pelengkung pertama tanpa pilar di Jawa Barat.
“Jembatan tersebut telah dikaji terkait perencanaan/desain oleh Komite Keselamatan Jembatan, Jalan dan Terowongan, serta sesuai perubahan kontrak terakhir telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2023 dan direncanakan paket pekerjaan Jembatan Sodongkopo akan dilanjutkan pada tahun ini,” ungkap Kustoyo.
Namun sayangnya dari sejumlah temuan lapangan yang dikonfirmasi kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan danJembatan Wilayah Pelayanan V, hanya sedikit sekali yang dijelaskan oleh Kustoyo, S.T., M.T. sebagaimana dipaparkan di atas. (Red)