JABARTANDANG.COM,” – Masyarakat desa cijayana kecamatan mekarmukti kabupaten Garut pertanyakan anggaran padat karya tunai desa (PKTD) untuk pemeliharaan jalan ci hurang yang berjumlah 55 juta dan pemeliharaan irigasi di kp Tegal Buleud senilai 49 juta pada Hari Selasa tgl 6 Januari 2024
Desa cijayana merupakan salah satu desa yang terletak di kecamatan mekarmukti kabupaten Garut ini di kepalai oleh seorang kepala desa bernama sudiatna S.ip. masyarakat pun bertanya tanya dengan tidak adanya program tersebut yang sampai saat ini tidak ada kejelasan
Masyarakat desa cijayana menduga bahwa ada tindakan penggelapan / korupsi yang dilakukan oleh kepala desa terkait anggaran padat karya tunai desa (PKTD) karena secara realitas tidak ada anggaran yang d aplikasikan hingga saat ini malah sekarang sudah masuk tahun 2024 ucap salah seorang warga desa cijayana (a)
Anggaran padat karya tunai desa yang di turunkan antara bulan Maret / April 2023 tidak di realisasikan sama sekali total keseluruhan anggaran 100 juta lebih itu jelas terindikasi korupsi dan di atur oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Uu 31-1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Serta UU no 6 tahun 2014 tentang desa cakap (Resta Edo)







