JABARTANDANG.COM,” – Bandung, Minggu -27 – April – 2025 – Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat tanah, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara langsung tanpa menggunakan jasa calo.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah di BPN Kota Bandung:
1. **Persiapan Dokumen**
Siapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk:
– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
– Bukti kepemilikan tanah (misalnya: surat jual beli, hibah, waris).
– Peta lokasi tanah.
– Dokumen pendukung lain yang diperlukan (misalnya: bukti pembayaran PBB).
2. **Pengukuran Tanah**
Datang ke BPN untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah. Pihak BPN akan menentukan jadwal untuk proses pengukuran tanah oleh petugas.
3. **Penyerahan Dokumen**
Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan ke loket pelayanan di Kantor BPN Kota Bandung. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap untuk mempercepat proses verifikasi.
4. **Verifikasi dan Pengukuran**
Setelah dokumen diverifikasi dan dijadwalkan, pengukuran tanah akan dilakukan oleh petugas BPN. Masyarakat diharapkan hadir saat pengukuran tanah dilakukan.

5. **Pembayaran Biaya**
Setelah pengukuran selesai, akan ada pemberitahuan mengenai biaya yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran di loket yang telah ditentukan dan simpan bukti pembayarannya.
6. **Penerimaan Sertifikat Tanah**
Sertifikat tanah akan diterbitkan setelah semua proses selesai dan biaya dibayarkan. Masyarakat akan diberitahu waktu dan tempat untuk mengambil sertifikat tanah.
“Mengurus sertifikat tanah secara langsung di kantor BPN tidak hanya memastikan keamanan dokumen, tetapi juga menghindari biaya tambahan yang tidak perlu. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang maksimal bagi masyarakat,” ujar Kepala Kantor BPN Kota Bandung. (Iwan)









