Purwakarta- Jabartandang.com,” // Mulut mu Harimau mu, itulah pepatah yang tepat di alamatkan terhadap seorang oknum guru SDN 1 Nagri Tengah Kec. Purwakarta atas ujarannya mengatakan ” Wartawan tukang Pemeras ”
Oknum guru itu jangan sembarangan bercuap-cuap tanpa bukti real sehingga berakibat fatal menerkam dan bakal menyeret dirinya sendiri ke ranah hukum terkait Fitnah, pencemaran nama baik dan mencoreng sebuah lembaga Profesi sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)
Profesi wartawan itu dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Profesi Wartawan merupakan pilar ke 4 dalam pembangunan di Indonesia, dan Profesi Wartawan bisa disebut pahlawan tanpa tanda jasa, dalam profesinya selain sebagai kontrol sosial, mengungkap kasus korupsi sehingga hasil korupsi dikembalikan ke Kas Negara
Sehingga atas ujaran, tudingan tak pantas dari oknum guru SDN 1 Nagri Tengah itu, Ketua PJI Purwakarta Mahesa Jenar mengutuk keras, bahkan para Wartawan di Purwakarta ini akan mengambil suatu langkah tindakan pelaporan terkait pencemaran nama baik lembaga maupun profesi Wartawan ke APH
Mulut mu Harimau mu, jadi tindakan oknum guru itu dinilai tidak mencerminkan profesi seorang guru, bahkan tindakannya telah menampar keras Kepala Dinas Pendidikan yang harus mengambil langkah tegas
Inspektorat dan BKPSDM Purwakarta diminta jangan diam saja, diminta harus segera mengambil aktion pemanggilan dan memproses secara Undang-Undang pokok-pokok kepegawaian Terkait Disiplin ASN
( RM /tim )