Jabartabdang.com | Kab.Bandung – Biasanya setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah selalu menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya.
Dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih dikenal UU KIP. Agar masyarakat dapat memantau terkait lajunya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Lain halnya apa yang terjadi di desa Mekarsari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Ketika ada pelaksanaan kegiatan pembangunan yaitu untuk rehab Aula Desa berdasarkan pantauan wartawan Jabartandang.com Senin 20 mei 2024, nampak kegiatan tersebut sangat tidak transparan karena tidak memasang papan informasi proyek sehingga bermunculan sepekulan nada negatif dari masyarakat luas. Seakan bertanya-tanya dari mana sumber keuangannya dan berapa besaran anggarannya.
Menyikapi adanya persoalan tersebut, pada Selasa 21 mei 2024, kami mencoba menggali informasi dengan menghubungi Rudi Karyana sekertaris desa (Sekdes) secara langsung dan menjawab bahwa kegiatan tersebut merupakan anggaran Dana Desa tahap 1 tahun 2024.
“kegiatan ini bersumber dari dana desa Tahap pertama tahun 2024, terkait papan informasi saya sudah meminta di pasang tapi kata pa kades masih di buatkan”,ucap sekdes
Dikarenakan pak kades lagi tidak ada di kantor kami disarankan untuk datang kembali nanti tanyakan langsung ke pa kades. Sampai berita ini dirilis kami belum berhasil mendapat keterangan lanjutan terkait kegiatan yang dimaksud.
Dengan adanya informasi yang dianngap rancu. salah satu warga desa mekarsari angkat bicara. “Ya seharusnya apapun bentuknya dan dari mana sumber anggarannya tetap yang namanya kegiatan pembangunan maupun rehab yang bisa dikatakan dilingkungan pemerintah baik itu ditingkat desa sekalipun, ketika menggunakan anggaran negara maupun swadaya ya harus transparan salah satunya yaitu dengan cara memasang papan informasi kegiatan proyek,” jelasnya.
“Kenapa demikian, selain sebagai bentuk keterbukaan anggaran yang digunakan adalah hasil pajak dari masyarakat. Jangan sampai ketika benar jadi salah dan ketika salah jadi benar akibat hal yang dinilai sepele, karena dalam RAB biasanya untuk papan informasi kegiatan proyek itu selalu dianggarkan,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.**(Asdil)







