Kades Cirangkong Diduga Jarang Ngantor Camat Cibatu Harus Bertindak Tegas Sangsi Hukum Apa Yang Harus Diberikan Kalau Jarang Ngantor?

oleh -277 views

Purwakarta- Jabartandang- com // Sesuai undang – undang no 40 tahun 1999 pers berfungsi sebagai kontrol sosial salah satunya untuk membantu pemerintah dalam mengawasi penggunaan uang negara, hingga meminimalisir indikasi terjadinya penyalahgunaan pengelola anggaran yang tidak amanah, sehingga keuangan Desa yang dikelola bukan untuk kepentingan pribadi namun kepentingan umum.

Pengaturan sanksi untuk Kepala Desa justru diatur dalam pasal-pasal sebelum Pasal yang mengatur pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Ada rumusan yang mengatur sanksi untuk Kepala Desa, yaitu Pasal 28 dan Pasal 30.

Pasal 28 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27, sedangkan Pasal 30 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang melanggar larangan – larangan yang disebut dalam Pasal 29 dan seterusnya.

Pasal 28 (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Data yang dihimpun dari media jabartandang com dari beberapa keterangan warga sekitar bahwa memang benar Kepala Desa Cirangkong Mahruf jarang ngantor warga pun kecewa,

Dan salah satu stap desa yang tidak mau di sebut namanya mengatakan memang betul kades jarang
kekantor sulit untuk menemuinya kades dirumahnya pun jarang ada, Senen ( 10/06/2024 )

Sikap Kades ( Mahruf ) yang seolah – olah enggan ditemui awak media seolah – olah ada yang di sembunyikan ?

Pelayanan selalu di hendel sama sekdes ( Awod Jamaludin )

Padahal wartawan adalah mitra kerja sekaligus kontrol sosial berhak mengawasi pelaksanaan uang negara, berhak menggali informasi untuk kepentingan publik, harusnya sebagai Kades jangan alergi terhadap wartawan dan harus transfaran memberikan informasi,

Bahwa Kades dibayar dari uang rakyat tentunya harus melayani rakyat jangan sampai diduga memakan gaji buta karena jarang ngantor.

Karena Kades sudah dibayar oleh uang rakyat untuk melayani rakyat. Dengan sikap Kades seperti itu anggaran keuangan desanya patut dipertanyakan dan patut diawasi dari beberapa elemen, baik dari masyarakat, tokoh masyarakat LSM dan pihak awak media

Awak Media online komfirmasih terkait anggaran kadesnya selalu tidak ada di tempat,

Camat Cibatu harus bertindak tegas kepada kades Cirangkong memberi sangsi hukum apa yang harus di berikan kepada kades yang jarang ngantor ?

Sampai berita ini dipublikasikan pihak Kades masih susah untuk ditemui.

( RM / Tim )