JABARTANDANG.COM,” – PP 21 tahun 2024 mengenai TAPERA ( Tabungan Perumahan Rakyat ) menjadi dilema , peluncuran peraturan Pemerintah mendapat kecaman dari berbagai elemen karena memberatkan kepada masyarakat khususnya pegawai Swasta . Sekilas mari kita simak secara matematik dan aturan perbankan. :
– jika tenaga Kerja dengan Upah take home pay 3.700.000 X 2.5%=92.500 =3.700.000-92.509=3.607.500
belum di kurangi pajak
– 92,500X 12 bulan=1,110,000X5 tahun.= 5,550,000
– dari pengusaha 0.5%X 3.700.000 18.500X5 tahun=1.110.000. 5.550.000+1.110.000 =6.660.0000
– Angsuran perbulan rumah subsidi 1.247.000/ bulan tenor 15 tahun
Kepmen PUPR 242/KPT S/M/2020 aturan rumah subsidi FLPP ( Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ) batas maksimal harga jual dan UM : harga jual 160.000.000X 5% UM = 8.000.000 + 2.500.000( biiya proses bank) + 1.0000.000( adm) +4.300.000 ( BPHTB) .= 15.800.000.(Total Uang muka )
– Aturan Perbankan bagi pemohon KPR syarat utama clear dari out standing tunggakan alias bersih BI Cheking, dan penghasilan minimal 3X angsuran . Jika tidak memenuhi kedua persyaratan maka permohonan KPR di tolak oleh bank , dan itu dilakukan oleh Bank pemberi KPR untuk menjaga NPL ( Non Perfoming Loan )
Sekarang kita Analisa dari uraian diatas jika batas penghasilan aturan bank minimal 3 X angsuran (cicilan 1.247.000 X 3 angsuran.= 3.741.000 ) Sedangkan penghasilan tenaga kerja 3.700.00. itu untuk kota pasti berbeda UMR dengan daerah yang upah dibawah 3.700.000
Yang jadi pertanyaan. :
– dengan aturan bank minimal penghasilan 3X angsuran apakah tenaga kerja memenuhi syarat ?
– dengan potongan tapera diatas apakah menutupi Uang muka untuk rumah ? UM 15.800.000- tabungan 6.660.000 = 9.140.000 ( tambah uang muka pribadi )
– Dengan semaraknya Pinjol dan cicilan leasing ketatnya aturan OJK terhadap perbankan apakah dijamin tenaga kerja layak secara aturan bank pemberi KPR ?
– Jika tenaga kerja keluar /pensiun apakah pengembalian TAPERA bisa dikembalikan dengan mudah ?
– Jika karyawan kena PHK Apa jaminan untuk kemanan bank ? Apakah perusahaan bersedia menjadi avalis karyawannya dengan buy back guarantee? Perusahaan Belum tentu mau
– Jika Tenaga kerja memamfaatkan Tapera harus menambah uang UM 9.140.000 apakah sanggup ?
Dengan uraian diatas hendaknya Semua harus dikaji ulang dengan penuh kehati2an agar peraturan bisa menjadi efektif diterima oleh masyarakat karena memenuhi unsur rasa keadilan
*Kang Iyus Corong Jabar / Komtab perumahan Kadin jabar*
(Iwan Setiawan)







