Aparat Kejaksaan Geledah Balai Kota Bandung, 74 Barang Bukti Diamankan

oleh -15 views

Jabartandang.com,” – Kembali terulang petugas Kejaksaan Negeri Bandung harus menggeledah ruangan yang ada di komplek Balai Kota Bandung, Rabu (10/2/2024)

Sebelumnya, pimpinan tertinggi Walikota Bandung dan bawahannya dicomot KPK karena korupsi, kini dugaan korupsi kembali menyeruak dari gedung Balai Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung pada Rabu 10 Juli 2024 digeledah oleh aparat kejaksaan. Proses penggeledahan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun.

Tampak beberapa aparat kejaksaan menyantroni ruangan yang ada dilantai dua di komplek Balai Kota Bandung. Ruangan tersebut adalah ruangan ULP. Penggeledahan yang dilakukan beberapa arapat Kejari Bandung tersebut berlangsung 3 jam lebih. Aparat terlihat bergantian keluar masuk ruangan.

Dalam penggeledahan tersebut wartawan tidak diperkenankan untuk mengabadikan penggeledahan tersebut dan hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejari Bandung atas penggeledahan tersebut.

Namun berdasarkan informasi dari beberapa sumber bahwa penggeledahan tersebut terkait adanya proses lelang yang dilakukan ULP Kota Bandung dibeberapa proyek yang dilakukan Pemkot Bandung.

Bahkan ada beberapa proyek yang diduga anggarannya sangat melambung untuk membangun sebuah gedung kecamatan.

“Masa bangun gedung kecamatan Rp 7 miliar,” ujar salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Irfan Wibowo melakukan jumpa pers dengan wartawan terkait penggeledahan yang dilakukan aparat Kejari Bandung sebanyak.

Menurutnya penggeladahan dilakukan di dua tempat yakni di kantor ULP Balai Kota Bandung dan di rumah pokja berinisial R dan R.

Irfan Wibowo menjelaskan penggeledahan berlangsung pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB di Pemkot Bandung beberapa ruangan dan rumah anggota pokja.

Dari penggeledahan tersebut penyidik Kejari Bandung mengamankan sebanyak 74 barang hasil penggeledahan tersebut termasuk 2 unit laptop dan HP serta beberapa berkas pengadaan barang dan jasa tahun 2024 dan barang lainnya.

Menurut Kajari Bandung, modus yang dilakukan pihak pokja membocorkan dengan iming iming penyedia dapat memenangkan tender dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, iming iming yang diberikan yakni mendapatkan DED dan HPS dan kuncian bila ingin memenangkan proyek.

“Kedepannya kita akan dalami lagi karena ini bersifat umum dan belum ada tersangkanya, saksi juga sudah diperiksa dan untuk membuat terang makanya dilakukan penggeledahan,” ujarnya.*** (Red)