JABARTANDANG.COM,” – Kapolres pangandaran melalui kasat lantas, AKP asep nugraha menyebutkn ada beberapa planggaran yang akan di tindak kepada pengendara yng tidak mematuhi aturan.
Adapun pelanggaran tersebut di antaranya
1.berkendara nelawan arus
2.menggunakan handphone saat berkendara
3.mengemudi di bawah umur
4.tidak mengenakn sabuk pengaman (safety beit) saat mengendarai mobil
5.mengemudi di luar batas kecepata
6.tidak menggunakan helm
7.menggunakan kelnapot brong
8.tidak membawa surat surat berkendara
9.menggunakanTNKB yang tidak sesuai STNK
10.melanggar rambu lalu lintas
Sepuluh pelanggaran yng di tetapkn dalm
Oprasi patuh lodaya 2024.hal ituguna mencegah dan mengurangi angka kecelakaan di kabupaten pangandaran.
Apel di lakukan di lapangan alun-alun parigi depan kantor kapolres pangandaran pada hari senin, (15/07/2024).
Pada kesempatan ini, AKP Asep nugraha mengatakan himbawan bagi pengendara sepeda listrik juga di harapkn agar jangan berkendara ke jalan raya nasional,guna mencegah kecelakaan karna sepeda listrik tidak bisa ada surat-suratnya. (Tantri.m)







