“KPU Kota Cirebon Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka”

oleh -12 views

JABARTANDANG.COM,”- Cirebon., Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon  menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di lima kecamatan di wilayah Kota Cirebon. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat dan pemilihan Walikota dan wakil walikota Cirebon.

Acara yang berlangsung pada Sabtu 10 Agustus 2024 di Hotel Santika Kota Cirebon ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Diantaranya dari Kejaksaan,  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kepolisian dan TNI.

Rapat pleno terbuka ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, menyampaikan bahwa penetapan DPS ini merupakan tahapan yang sangat krusial dalam memastikan keakuratan data pemilih, Setelah melalui tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh petugas pantarlih ucapnya.

“Penetapan DPS ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa setiap warga Kota Cirebon yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini, terutama dalam memberikan masukan dan koreksi jika terdapat data yang tidak sesuai,”  ujar Mardeko.

Forkopimda Kota Cirebon yang diwakili oleh Pj Sekda, menyatakan dukungannya terhadap upaya KPU dalam melaksanakan tahapan Pilkada Kota Cirebon dengan transparan dan akuntabel. “Kami siap mendukung KPU dalam setiap langkahnya, termasuk dalam proses verifikasi dan validasi data pemilih. Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan Pilkada yang berkualitas,” katanya.

Selain Forkopimda, rapat pleno ini juga dihadiri oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dari lima Kecamatan, Mereka semua memberikan laporan hasil kerja  mereka di tingkat kecamatan   untuk memastikan keabsahan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Cirebon menetapkan DPS di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan, dan Kecamatan Kejaksan. Jumlah pemilih sementara (DPS) yang terdaftar di lima kecamatan ini mencapai ” 256.777 “orang. Kata Komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yogi Maulana Malik saat membacakan hasil rekapitulasi DPS dari 5 (lima) Kecamatan di kota Cirebon, Angka ini masih bisa berubah seiring dengan masukan dari masyarakat selama masa tanggapan dan koreksi DPS.

Abdullah Sapi’i., S.Si. M.M Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat yang turut hadir pada rapat Pleno Terbuka ini mengatakan acara pleno ini adalah tindak lanjut dari tahapan coklit yang telah dilaksanakan, untuk tujuan  menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan akan digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu yang pertama katanya, dan yang kedua akan menjadi rujukan untuk keperluan logistik pemilu dan keperluan yang lainnya terkait kepemiluan ujarnya, Abdullah Sapi’i juga mengingatkan masyarakat  memiliki peran penting dalam mengawasi dan mencermati untuk memastikan data pemilih yang ditetapkan sudah sesuai. Masyarakat dihimbau untuk mengecek namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dipublikasikan dan segera melaporkan jika terdapat kesalahan atau data yang belum sesuai ujarnya.

Rapat pleno terbuka ini ditutup dengan penandatangan berita acara penetapan DPS oleh Komisioner KPU Kota Cirebon dan  diserahkan secara simbolis kepada Bawaslu Kota Cirebon dan Perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

KPU Kota Cirebon berkomitmen untuk terus bekerja keras demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur juga Pemilihan Walikota dan wakil Walikota yang jujur, adil, dan berkualitas di Kota Cirebon.

(Burhan)