Jabartandang.com,” – Menurut Ketua Presedium Corong Jabar. Yusup Sumpena,.S.H.(Kang Iyus). Demokrasi adalah suatu hak yang dimiliki oleh segenap rakyat dan di lindungi oleh undang undang .Demokrasi tak lepas dari kekuasaan , kekuasaan merupakan hakikat dari sebuah politik.
Jika Negara menggunakan kekuatan hukum untuk mempertahankan kekuasaan maka kesewenang2an yang akan terjadi , tiga alat negara yang memerankan peran kekuasaan yakni Polri ,KPK dan kejaksaan agung eksekusinya ada di MK dan MA ,jika ketiga alat negara dimamfaatkan untuk kepentingan politik maka demokrasi akan terpuruk dan hilang dinegeri ini,” ungkap Kang Iyus.
Saat ini sebuah lembaga tinggi hukum Mahkamah Konstitusi ( MK) yang diamanatkan oleh UUD 45 menjadi peran penting dalam menerapkan yuridis normatif pemetaan mekanisme hukum yang kaitan dengan politik dan ketatanegaraan .Sekuat apapun dan semegah apapun dan sesakral apapun jika lembaga negara dicampuri sebuah kepentingan kekuasaan memainkan peran maka wibawa lembaga hukum akan ambruk .
Peta politik memainkan peran kekuasaan khusus di pilpres dan pilkadaKita perhatikan Pada saat MK mengeluarkan keputusan no 90/PUU-XX1/ 2023 syarat capres cawapres semua legislator DPR RI dan penguasa menyatakan *SIKAP MENERIMA* dengan pernyataan karena keputusan MK bersifat *FINAL DAN MENGIKAT* DPR RI tidak bereaksi maupun melakukan upaya , tetapi sekarang terbit Keputusan MK 60/PUU-XXII/2024 pasal 40 syarat pilkada Legislatif menolak bahkan merivisi dan merekayasa keputusan MK dipolitisir akan diparipurnakan , ini sangat terlihat dan menyolok dan sangat arogan sekali .Ketidak Dewasaan ,ketidak profesionalan dan demokrasi terkubur oleh kepentingan kekuasaan . MK sebuah lembaga tinggi hukum negara yang dimuat dan diamanatkan dalam UUD 45 dijadikan mainan penguasa .jangan wariskan Legacy buruk pada generasi bangsa ini . Ungkap Kang Iyus. (Iw)







