Jabartandang.com,” – Melihat dinamika perpolitikan Nasional hari ini pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXI\/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU- XXI/2024 yang seharusnya menjadi penyegaran ulang bagi demokrasi di Indonesia pasca Pemilu 2024 kemarin, justru dinodai oleh ambisi kekuasaan Presiden Joko Widodo yang dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan kedepan akan lengser dari kursinya sebagai Penguasa.
Presiden Joko Widodo beserta antek-anteknya mencoba untuk mengakali konstitusi dengan cara merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada secara serampangan dan gegabah guna menganulir garis-garis batas konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengabaikan partisipasi Masyarakat yang bermakna (Meaningfull Porticipation).
Presiden Joko Widodo beserta antek-antek pendukungnya Tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan flexing kekuasaan tanpa adanya kontrol dari Lembaga legislatif seolah-olah ia melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme.
Pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan antek-antek pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu, Koalisi Rakyat Pangandaran Menggugat menginstruksikan:
1.DPR menghentikan sidang paripurna tentang Revisi UU Pilkada serta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXI/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XX\/2024 tanggal 20 Agustus 2024
2, KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXH/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU- XXI\/2024 tanggal 20 Agustus 2024
3.Jika sidang paripurna tentang Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan, maka segenap Masyarakat sipil dan kader-kader PMil se-pasuruan akan melakukan pembangkangan untuk melawan tirani dan rezim otoritarianisme Presiden Joko Widodo beserta antek- anteknya dengan memboikot Pilkada 2024. (Ai Tantri)









