CV, Widya Duta Pratiwi Abaikan Keselamatan Pekerja Melanggar UU Standar Keselamatan Kerja

oleh -291 views

Purwakarta – Jabartandang.com // Pembangunan rehap SDN 3 Negrikaler yang di kerjakan oleh CV Widya Duta Pratiwi sumber dana dari DAK tahun 2024 nilai anggaran sebesar, Rp 1,692,863,500′

SDN 3 Nagrikaler yang beralamat di jalan Veteran Gang, Firdaus no, 12 Kelurahan Negrikaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Senen, 30 September 2024,

Awak media surfai ke lokasi pembangunan rehap SDN 3 Negrikaler awak media melihat pekerja lagi mengecet gedung sekolahan yang bertingkat dua lantai dan pekerja tersebut tidak memakai pelindung keselamatan (K3 ) ini sudah jelas mengancam keselamatan si pekerja tersebut, keselamatan pekerja itu penting karena menyangkut nyawa manusia dan pihak pemborong harus benar -benar memperhatikan keselamatan pekerjanya,

Entah budaya atau unsur kesengajaan dari pihak pemborong selalu saja di saat mengerjakan suatu pekerjaan selalu di temukan pekerjanya tidak memakai K3 ini sudah jelas melanggar aturan yang berlaku dan minimnya pengawasan dari Dinas Disdik,

Proyek bagi para pekerja. ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlihat maraknya sering terjadi setiap proyek pembangunan pemberintahan Kabupaten Purwakarta,

Diduga hampir seluruh proyek milik pemerintah,di Purwakarta selalu mengabaikan keselamatan pekerja,
alat keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.pada pasal 15 Undang-Undang tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 )

Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.

Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.
bahwa penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahan.

“Minimalnya pekerja menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi , dan begitu pentingnya keselamatan pekerja karena menyangkut nyawa pekerja, dan itu sudah melanggar aturan tentang pekerja, minimnya pengawasan dari Disdik Kabupaten Purwakarta sehingga pihak pemborong mengabaikan keselamatan pekerja yang tidak memakai pelindung di saat mengerjakan pekerjaannya,

Keselamatan pekerja itu begitu penting karena menyangkut nyawa manusia yang berisiko tinggi,

Pihak Disdik Kabupaten Purwakarta harus memberi teguran dan Disdik harus tegas memberikan sangsi hukum ke pihak pemborong bila mana menemukan pekerjan yang tidak memakai K3 langsung di berikan arahan, begitu perlunya dengan keselamatan pekerja,

Sampai berita ini di tayangkan dari pihak Disdik atau pemborong belum ada tanggapan,

( Ramaldi)