Jabartandang.com,” – Minggu, 17 November 2024 – Penangkapan truk bermuatan rokok ilegal oleh Bea Cukai Cirebon pada 24 September 2024 menjadi sorotan publik. Truk boks bernomor polisi B 9018 KXX yang dimiliki perusahaan ekspedisi asal Bekasi, bersama sopir AD dan seorang pengawal berinisial HND, ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perpajakan yang merugikan negara.
Langkah ini diapresiasi oleh masyarakat dan organisasi seperti Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota dan Kabupaten Cirebon, yang terus memantau perkembangan kasus. Namun, proses hukum memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi aparat.
Pada 29 Oktober 2024, penyidik Bea Cukai menyatakan bahwa barang bukti truk dan rokok ilegal telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Namun, Kasi Intel Kejari Cirebon, Radi, pada 5 November 2024 menyebut bahwa pihaknya hanya menerima berkas perkara tanpa barang bukti maupun tersangka. Ketidaksesuaian informasi ini menciptakan kebingungan dan mendorong PWRI untuk meminta klarifikasi langsung ke Bea Cukai.
Dalam pertemuan pada 6 November 2024, penyidik Bea Cukai mengoreksi pernyataannya, menyebutkan bahwa barang bukti masih berada di area parkir Bea Cukai Cirebon, sementara AD dan HND telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan spekulasi adanya potensi ketidaktransparanan dalam penanganan kasus, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dan aktor besar di balik jaringan rokok ilegal. Keluarga sopir AD pun merasa dirugikan, menganggap bahwa proses hukum hanya menyasar pihak kecil. Mereka berencana mengajukan pendampingan hukum melalui POSBAKUM PWRI Jawa Barat demi keadilan.
Kasus ini mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem hukum, di mana hukum sering dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Diharapkan, aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh, hingga pelaku utama yang mendalangi distribusi rokok ilegal dapat diproses hukum, bukan hanya pekerja kecil yang tak memahami skema besar di baliknya. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum hanya dapat diraih melalui akuntabilitas dan keadilan tanpa tebang pilih. (Burhan)








