PENGHITUNGAN ULANG TERJADI DI TPS 04 Dikampung Cigoong Desa Sinarjati Kecamatan Cibarusa Kabupaten Bekasi

oleh -43 views

Bekasi – Jabartandang.com // Perhitungan suara ulang terjadi di TPS 04(kp cigoong,RT/RW 01/02.Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusa Kabupaten Bekasi sedikit ada ketegangan terjadi antara petugas kpps dengan salah satu saksi dari partai politik.
Penghitungan suara ulang berawal dari tidak sinkronnya hasil hitungan surat suara sah yang tercoblos dengan hasil pencatatan di rekap.

Ibu Kanah sebagai petugas Panwaslu menjelaskan “dari semua surat suara sah yang sudah di coblos sebanyak 466 suara ada satu yang tidak tercatat direkap oleh petugas kpps jadi ada selisih satu ( 1) angka menjadi hanya 465 yg tercatat direkap, ucapnya

Alhamdulillah permasalahan tersebut sudah selesai dan ketegangan hanya sesaat setelah datangnya Kepala Panwaslu Bapak Engkus dan Bapak Haris, SPDI, sehingga ketegangan bisa teredam
Sehingga penghitungan suara bisa kondusif sampai hitungan suara selesai.walaupun waktu yang dibutuhkan agak lama dari yang di tentukan,

( Lia )