Purwakarta, Jabartandang.com // Sikap arogan kontraktor CV Putra Mandiri Utama sebagai pelaksana batas pagar pemagaran di samping garansi baru, kantor Dinas Kesehatan ( Dinkes ) yang beralamat , Jalan Veteran Kelurahan Negrikaler Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis , ( 5/12/2024 )
Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta, nilai anggaran Rp, 156,250,000-, berawal dari pertanyaan salah satu wartawan online kepada salah satu kontraktor CV Putra Mandiri Utama berinisial BR tentang kegiatan pengaspalan yang di daerah Wanayasa jawaban BR kepada wartawan tersebut kamu mau mengorek-ngorek dapur saya ucap BR kepada wartawan tersebut,
Wartawan tersebut menjawab kepada BR ini kan anggaran pemerintah wartawan berhak mempertanyakan anggaran tersebut, karena pake uang rakyat dan uang Negara, bukan pake uang pribadi, BR langsung marah-marah sampai gebrak meja,
Sikap arogan tidak seharusnya dilakukan oleh BR kepada wartawan tersebut karena BR mantan wartawan,
Bahkan BR juga mempertanyakan KTA wartawan dan surat tugas sedangkan wartawan tersebut sudah di kenal lama oleh BR masa harus di perlihatkan KTA pers lagi ini kan aneh,
Menanggapi sikap atas ketidak terpujian tersebut Ramaldi dari Media Jabartandang com dan Ketua AWPI DPC kabupaten Purwakarta merasa telah dilecehkan dan sudah menghalang- halangi tugas sebagai jurnalis wartawan atau jurnalis ketika sedang menjalankan tugas di lindungi oleh Undang-undang pers yaitu UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi (KIP) oleh karena itu semua narasumber termasuk kontraktor tersebut agar bisa menghormati Undang -Undang karena di Negara Indonesia ada aturannya bukan seperti di hutan, atau hukum rimba begitu pun dengan wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugas dan profesinya sudah di atur dan dilindungi oleh Undang-undang, ucap Ramaldi,
Didalam Kode Etik Jurnalis ( KEJ ) terdapat hak tolak berupa EMBARGO hal ini bisa dimanfaatkan oleh narasumber jika saat dikonfirmasi mestinya dia tidak bisa memberikan jawaban kalau saat dia tidak punya jawaban dan dia masih bisa meminta untuk menangguhkan yang namanya EMBARGO bukan malah dia marah-marah dan maki-maki wartawan bahkan sampai gebrak meja segala, yang tentunya telah bertentangan dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku,
Menurut Ramaldi dalam aturan yang mengatur tentang pers juga terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang berupaya menghalang -halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi atau keterangan kurungan penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta rupiah,
Untuk itu saya Ramaldi sebagai ketua DPC AWPI Kabupaten Purwakarta mengecam keras atas perilaku dari saudara BR yang punya CV Putra Mandiri Utama yang arogan seperti itu yang termasuk kategori tindakan diskriminatif terhadap jurnalis, pungkasnya,
Ramaldi berharap kepada dinas terkait supaya memberikan teguran kepada CV Putra Mandiri Utama yang arogan terhadap wartawan,
Sehingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Dinas terkait,
( RM /Tim )