*CORONG JABAR : KANG IYUS BERHARAP SEMUA AKTIVIS , ELIT POLITIK , TOKOH2 NASIONAL DAN DAERAH MENGAWAL MAHKAMAH KONSTITUSI*

oleh -79 views

Jabartandang.com,” – Pesta domokrasi Pilpres dilanjut pilkada sudah selesai tinggal penetapan dari lembaga KPU hasil pilkada.

Perubahan demokrasi terjadi tahun ini yakni perubahan UU pilkada pasal 40 ayat 3. Perubahan ini terbitnya gugatan dari partai buruh dan partai gelora terhadap parlementhreshold usungan dengan keputusan MK no 60 /PPU XXII/2024 dan keputusan MK no 70 /PPU – XXII merubah syarat pengusungan batas usia dan hak partai sesuai dengan prosentase jumlah penduduk pasal 40 ayat 1 yang kemudian dituangkan oleh KPU menjadi PKPU dengan no 10 tahun 2024 diakomodir dalam PKPU pasal 11 dan pasal 15 .

Dalam peta politik pilkada riak parpol atas ketidakpuasan hasil pilkada suatu yang wajar dan lumrah dalam dinamika politik sebuah penomena yang terjadi konsekwensi demokrasi politik . Hak politik ,hak upaya hukum itu sebuah demokrasi yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan kita hargai dan itu ada wadahnya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

MK merupakan lembaga konstitusi bagian dalam UUD 45 yang mempunyai tugas dan fungsi salah satunya menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Hasil keputusan MK bersifat final dan mengikat artinya tidak bisa dilakukan upaya hukum sehingga para pihak harus menerima keputusan MK.

Kang Iyus sebagai Ketua Presidium CORONG JABAR perhimpunan politisi ,akademisi dan tokoh2 Jawa Barat berharap kepada seluruh komponen masyarakat ,elit politik ,aktivis dan para tokoh2 nasional maupun daerah mengawal lembaga MK proses mekanisme penyelesaian perselisihan di MK agar terjaga kedaulatan hukumnya dari intervensi ,rekayasa pihak2 yang akan mempengaruhi keputusan hukum .Indikasi tersebut sangat memungkinkan mengingat beberapa calon kepala daerah maupun locus pilkada merupakan primadona bagi kelompok2 tertentu yang masih berharap kepentingan2 kekuasaan .

” Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menciptakan demokrasi yang bersih dan adil di tanah air yang kita cintai juga menjaga wibawa lembaga hukum Mahkamah konstitusi yang menjadi finalisasi proses hukum dan demokrasi “.Tutur Kang Iyus.(Redaksi)