Demo Buruh di Depan Kantor Disnaker Subang Tuntut Pembatalan Omnibus Law

oleh -81 views

Jabartandang.com,” – Subang, 12 Desember 2024 – Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Subang pada hari ini. Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Omnibus Law, khususnya yang berkaitan dengan perubahan undang-undang ketenagakerjaan.

Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan berbagai tuntutan, antara lain menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai merugikan hak-hak pekerja, seperti pengurangan upah minimum, fleksibilitas dalam kontrak kerja, serta pengurangan jaminan sosial. Mereka menganggap bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan pengusaha dan dapat mengurangi perlindungan bagi pekerja.

Salah satu orator dalam aksi tersebut menyatakan, “Omnibus Law jelas merugikan kami sebagai pekerja, dengan berbagai aturan yang tidak berpihak pada kepentingan buruh. Kami akan terus berjuang hingga kebijakan ini dibatalkan.”

Selain itu, para pengunjuk rasa juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan aksi serupa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka berharap pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dapat menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat.

Pihak kepolisian setempat juga tampak melakukan pengamanan dengan membatasi jalur lalu lintas di sekitar lokasi aksi, untuk menghindari kemacetan dan memastikan jalannya demonstrasi berlangsung aman.

Hingga siang hari, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan damai, meskipun situasi di sekitar kantor Disnaker sedikit tegang. Aksi ini menjadi bagian dari gerakan serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law.(Rafli)