Oknum Kades Gudang Diduga Mark-Up Dan Manipulasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024

oleh -180 views

Jabartandang.com,” – Sumedang, TanjungSari, Gudang, Jabar Tandang – Dilansir dari pemberitaan SatuNews.id tanggal 20 Desember 2024, Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kades Gudang (B), Kecamatan TanjungSari, Kabupaten Sumedang.

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya (Markup), hingga nekat memanipulasi anggaran proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa.

Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2024 untuk pembuatan kandang ayam, diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi.

Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.

Dari hasil penelusuran awak media, diduga pihak desa memang sengaja Memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan untuk pribadi maupun kelompok.

Dugaan kepala Desa Markup dan manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2023-2024 dan melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi, hal tersebut terungkap saat salah tim investigasi bertandang ke rumah kepala desa Gudang, Selasa 08 Oktober 2024 sekiranya pukul 18.00 WIB Untuk Mengkonfirmasi penggunaan dana desa tahun 2023 dan 2024.

Adapun yang di Konfirmasi awak media, Untuk penggunaan dana desa tahun 2024.
•Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang dll)
Rp. 105.000.000
•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,Dll)
Rp. 129.980.000
•Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, Dll)
Rp. 42.673.000
•Pembangunan/Perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT)
Rp. 32.606.400

“ Untuk anggaran di tahun 2024, Pembuatan Kandang Sudah selesai sebanyak 14 Kandang Ayam dan 7 Kandang umbaran untuk 7 kelompok, Untuk Pembuatan Sumur Bor Juga sudah selesai, Untuk Pemeliharaan Sumber Air Bersih Sudah Selesai Dan Untuk Pembangunan Tpt Sudah Selesai ” Ungkap kades

Menurut Informasi Dari Beberapa Narasumber dan warga Yang Tidak Bisa Disebutkan Namanya, “Bahwa Dari Anggaran yg diduga disalah gunakan dalam Pembuatan Ayam Kandang Tsb Hanya Rp. 83.000.000,- “Pada saat Mengkonfirmasi Kepala desa Memberikan Jawaban Bahwa, Anggaran yg turun ke pelaksana Sebesar Rp. 93.000.000,-” Ungkapnya

dan hasil konfirmasi dari kades untuk sumur bor yg ada di rw 09 “itu oleh pihak ke 3, kalo untuk desa kalo TPK hanya mengadakan pipa dengan penampung air, kalo untuk biaya pengeboran terus casing sama yg lain-lain mah jadi udah di pihak sana anggarannya sekitar Rp. 129.980.000,- kalo tidak salahmah. Ungkapnya

adapun penyampaian Lain ” Jadi Kalo Di Desa Gudang Ini Sedang Berada di Masa Transisi ( Diserang Besar-besaran Oleh Rival ), Yg namanya Di Desa Ada Plus Minus nya, Serta Penyampaian non Budgeting dan kalo bapak pengen tau yg datang ke desa itu ada 38 orang Lebih per bulan, coba kalkulasikan oleh bapak per bulan berapa kalo 1 orang Rp. 50.000,+ Bervariatif anggaran yg diberikan kepala desa, Ya kita kan Pintar-Pintar aja gitu kan kalo gak ada anggaran mau darimana belum yang lain lainya. Ungkapnya

Dan adapun pembicaraan kepala desa kpd awak media “jadi ya mungkin kalo secara pribadilah inimah obrolan pribadi antara mungkin terlepas dari jabatan bapak sebagai media saya sebagai kepala desa ini obrolan kita aja antara pribadi, Jadi memang berat untuk gudang mah beratnya jadi kalo kita gak pintar-pintar ya, bukannya kita motong anggaran tapi kan pasti ada selisihlah dari kegiatan tsb”. ucapnya

Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Karena Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.

Sumber – SatuNews.id

(Redaksi)