Jabartandang.com,” – Pangandaran, Keputusan panitia acara Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pangandaran untuk mengusir media massa dari lokasi acara menuai kontroversi di kalangan jurnalis.
Salasa ( 7/02/2025)
Namun dari salah satu, perwakilan media merasa keputusan tersebut kurang transparan. “Kami tidak menerima alasan jelas sebelum diminta meninggalkan lokasi.
Hal ini menghambat tugas kami dalam memberikan informasi kepada publik,” tegas nya wartawan dari salah satu media online.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinsos Kabupaten Pangandaran belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.
Media Massa menyampaikan kritik terhadap panitia karena dianggap menghambat kebebasan pers.
Dampak Insiden
1. Keterbatasan Informasi Publik
Keputusan ini dinilai membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya dapat diakses melalui liputan media.
2. Krisis Kepercayaan
Insiden ini memicu keraguan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Situasi ini menjadi sorotan berbagai pihak yang mendesak klarifikasi resmi dari Dinsos serta jaminan perlakuan yang lebih baik terhadap media massa di masa mendatang.
pengusiran terhadap media dalam peliputan acara publik dapat melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut adalah beberapa poin hukum yang relevan:
1. Pasal 4 UU Pers
Ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Ayat (3): Menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pengusiran media dari acara publik tanpa alasan yang jelas dan sah dapat dianggap menghalangi kerja jurnalistik.
Pasal 18 UU Pers
Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hak Meliput Acara Publik,
Jika acara diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau menyangkut kepentingan publik, media memiliki hak untuk meliput sebagai bagian dari pengawasan publik. Pengusiran tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi.
Kecuali Ada Alasan yang Sah
Ada beberapa kondisi yang membenarkan pembatasan akses media:
Jika acara bersifat tertutup, atau melibatkan privasi peserta, panitia berhak membatasi akses media, namun tetap harus transparan dalam menjelaskan alasannya.
(Ai Tantri)