Purwakarta- Jabartandang.com// Sampah menumpuk dan berserakan lokasinya di perhutani yang terletak di desa Cirende, kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Jumat ( 17/01/2025 )
Awak media tanpa sengaja melewati jalan yang ada
Tumpukan sampah tersebut, dan awak media turun dari motor untuk menemui warga setempat, awak media bertemu dengan salah warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan tumpukan sampah tersebut memang sudah lama pak ucap warga kepada sang wartawan dengan ada sampah tersebut telah meresahkan warga dan pengguna jalan yang melintasi jalan di hutan itu, ucap warga
Lintasan jalan tersebut sebagai jalan alternatif mau ke kota ( Pasar Jumat) pasar Rebo dan ke Bandung, warga Cibatu banyak melintasi jalan itu ada yang mengantarkan anaknya sekolah, pekerja pabrik dan pegawai negri oleh karena itu, warga meminta dari pihak desa dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) segera mengatasi terkait sampah tersebut, ucap marga setempat,
Meski beberapa tempat pembuangan sampah di Purwakarta sudah menjalankan fungsinya dengan baik, namun sebagian lagi masih jauh dari kata optimal. Pemerintah kabupaten Purwakarta sudah membuat berbagai peraturan guna mengatur pengelolaan sampah di Purwakarta, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tapi sayangnya, dalam pengaplikasian aturan ini masih dijumpai banyak kendala.
Hamparan sampah di Tempat Pembuatan
Diantaranya seperti keberadaan tempat pembuangan sampah yang mengganggu masyarakat, TPA yang penuh, letaknya yang berada di tengah pemukiman padat penduduk, atau pencemaran yang meresahkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Padahal, apabila dijalankan dengan benar, dapat membantu mengatasi permasalahan timbunan sampah nasional juga mendukung Indonesia Bersih Sampah 2025.
Regulasi Tempat Pembuangan Sampah di Indonesia sudah ada
sistem pengelolaan sampah masih berjalan secara konvensional. Dari sumber pertama, sampah dikumpulkan di TPS (Tempat Penampungan Sementara) atau TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu). Di tempat ini, sampah akan dipilah berdasarkan jenisnya, lalu dibawa ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Di TPA, sampah akan diproses kembali agar bisa kembali ke lingkungan dengan media yang aman dan tidak berbahaya.
pengaplikasian regulasi ini tidak disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat sehingga menimbulkan permasalahan baru. Terlebih tidak dibarengi dengan pemilahan sampah dari sumber pertama, dan membuat proses di TPS, TPST hingga TPA, lebih berisiko.
Tidak hanya perkara pemilahan sampah yang kurang maksimal, pengolahan sampah di Indonesia juga kurang didukung dengan aturan yang tegas. Hal ini pun dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk bertindak seenaknya tanpa mempedulikan kelestarian lingkungan. Seperti beberapa permasalahan sampah terkait tempat pembuangan sampah yang menimbulkan,
keresahan warga di sekitar berikut ini: sudah berulang kali menimbulkan masalah. tempat pembuangan sampah itu karena tumpukan sampah yang menggunung
berdasarkan tidak ada pengolahan yang jelas di tempat pembuangan sampah ini. Dampaknya, sampah terus menumpuk dan mencemari lingkungan sekitar. Tak heran jika warga sekitar kerap melakukan protes keras dan warga tidak nyaman dengan adanya sampah tersebut,
TPA Liar yang berlokasi di desa Cirende warga setempat berharap kepada pihak desa dan pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) secepatnya untuk mengatasi sampah tersebut dan kepada pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta, segera bergerak secepatnya terkait sampah di lahan kosong perhutani di desa mereka. Ucap warga, ternyata lahan kosong tersebut dijadikan TPA liar tanpa memperhatikan sampah yang berserakan dan tercium baunya,
Warga dan pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut merasa terganggu dengan baunya sampah yang mencemari udara.
permasalahan TPA liar ternyata banyak di temukan daerah Purwakarta yang belum semua teratasi,
Sehingga berita ini ditayangkan dari pihak desa dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) belum ada tanggapan dan pergerakan,
( RM/tim )