Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah (FORKAMAH Bekasi) Memita Pemberantasan Mafia-Mafia Tanah di Bekasi.

oleh -19 views

Bekasi : Jabartandang.com//. Puluhan lahan tanah milik Mimi Jamilah yang terletak di desa setia mekar.kecamatan tambun selatan.kabupaten bekasi.telah di kuasai oleh orang lain dan di perjualbelikan secara melawan hukum,meskipun sudah ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap saja (INKRAH) penguasaan tanah tersebut tetap menjadi permasalahan hukum yang terus berlanjut.

Pengadilan negri Cikarang akan melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan atas milik Mimi Jamilah pada Kamis.

Salah satu masalah terbesar adalah IKT. Andilnya pemilik modal dengan membangun cluster perumahan diatas tanah milik Mimi Jamilah secara tidak sah.berdasarkan putusan pengadilan negri Bekasi tahun (1996).jual beli tanah tersebut telah di nyatakan sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Meskipun pada tingkat banding pengadilan tinggi bandung membatalkan putusan tersebut.mahkamah agung pada tingkat kasasi justru membatalkan keputusan pengadilan tinggi bandung dan menguatkan kembali putusan pengadilan negri Bekasi,

Pada tahun (2020) pengadilan negri Bekasi juga pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan tersebut.namun pelaksana eksekusi tersumbat tertunda akibat pandemi COVID/19. Dan beberapa faktor lain.termasuk ada perlawanan dari pihak yang menguasai tanah tersebut.pihak-pihak tersebut diketahui sempet melakukan komunikasi dengan Mimi jamilah.bahkan mengajukan penawaran kerja sama dan meminta agar sita yang telah di letakan di atas tanah tersebut di cabut,

Porum komunikasi masyarakat Anti mafia tanah Bekasi (Forkomah- Bekasi) mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dalam mengatasi masalah mafia di tanah ini,

Mereka meminta kepada Kapores.kapolda metro jaya.dan Kapolres metro Bekasi untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi juwal beli tanah ilegal.termask oknum-oknum kepal desa dan perangkat desa yng di duga pembuatan surat keterangan palsu.guna mempermudah pengalihan kepemilikan tanah yang tidak sah.

Meski sudah ada keputusan hukum yang jelas.oknum-oknum tersebut masih terus melakukan perlawanan secara melawan hukum,tandas dan jelas ketua Forkomah-Bekasi.Roby Setiawan.S.H. M.H.Pada media 28.
Januari 2025.

Dengan adanya eksekusi yang di jadwalkan pada tgl.30 Januari 2025.di harapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi Mimi Jamilah.

” Semoga penegakan hukum terhadap semuan mafia tanah yang ada di kabupaten Bekasi dapat memberikan solusi .dan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga yang terdampak pungkasnya dengan tegas dan jelas.

(Ade s/ tim).