Penyelewangan Fungsi BUMDESMA Wanayasa Diduga Menjual Minyak Goreng Tanpa Merk Dan Izin Edar

oleh -139 views

Purwakarta- Jabartandang.com // BUMDESMA yang seharusnya menjadi instrumen pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ternyata disalah gunakan untuk menjual minyak goreng tanpa merk dan izin edar oleh BUMDesma Wanayasa, perbotolnya berisi 500 ml dijual seharga Rp 14,000- ( Empat belas ribu rupiah ) Sabtu ( 1/02 /2025 )

BUMDesma didirikan untuk mengelola potensi ekonomi desa dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,BUMDesma menjual minyak goreng tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan
Penyelewangan ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap BUMDesma dan pemerintah desa,

Penyelewangan fungsi BUMDesma untuk menjual minyak goreng tanpa izin edar merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat membahayakan masyarakat dan perlu dilakukan penyelidikan, tindakan tegas untuk mengatasi penyelewangan ini,

Awak media mendengar informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya yang ngesup minyak goreng tersebut pangkalan minyak goreng tersebut dikelola oleh BUMDesma Wanayasa yang beralamat di Desa Rawasari Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, awak media
bertemu dengan bu Resti sebagai Direkturnya awak media bertanya kepada Resti kenapa minyak goreng yang ibu jual atau masukin ke desa – desa yang di kecamatan Wanayasa belum ada merk dan izin edarnya, Bu Resti mengatakan masih dalam proses, apalagi kami baru menjalankan penjualan minyak goreng ini baru dua ( 2) bulan pak, ucapnya,

Minyak goreng yang tidak miliki merk dan izin edar telah menjadi perhatian penting,menurut informasi mendistribusikan minyak goreng kemasan tanpa merk label SNI dan izin edar merupakan kegiatan ilegal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,

Aturan minyak goreng di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Surat Edaran Kementrian Perdagangan ( SE Kemendag )
Aturan -aturan tersebut diantaranya, Permendag No, 11 Tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi ( HET) minyak goreng SE Kemendag No, 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, Permendag No,18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat,

Minyak goreng dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, dan minyak
goreng termasuk dalam minyak goreng tidak higienis karena tidak diketahui proses pembuatannya dan minyak goreng yang beredar di masyarakat berpotensi akan merugikan konsumen,

Untuk memastikan keamanan dan kualitas produk dan pentingnya untuk memeriksa apakah produk minyak goreng sudah memiliki merk dan izin edar yang sah,
pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar untuk produk pangan olahan termasuk minyak goreng dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana,

Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp, 4 miliar, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) telah mengatur bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran harus memiliki izin edar,

Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan pada label dari perusahaan lain,Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata memiliki perusahaan lain dan Merk tersebut juga tidak dicantumkan Logo Halal dari (MUI)

Aturan tersebut mengatur tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan pedoman penjualan minyak goreng rakyat, Skema Domestik Market Obligation (DMO) minyak rakyat selain itu minyak goreng juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang -undangan mengenai peraturan izin edar dan Standar Nasional Indonesia ( SNI)

( RM/tim )