Pengaspalan Dikampung Ciputat Desa Kertamanah Dikerjakan Oleh CV Tiga Cahaya Permata Baru Tiga Bulan Sudah Rusak Lagi

oleh -17 views

Purwakarta – Jabartandang.com // Proyek pemeliharaan Jalan aspal di kampung Ciputat desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta, pengaspalan jalan tersebut yang di kerjakan oleh CV Tiga Cahaya Permata sumber dana APBD Kabupaten Purwakarta, tahun 2024 dengan anggaran sebesar, Rp, 493,520,000,00 ( Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) kembali rusak.
padahal, menurut warga, jalan tersebut baru diperbaiki beberapa bulan lalu. Kamis ( 13 Pebuari 2025 )

Berdasarkan pantauan awak media Indopers ,pengaspalan jalan yang berlokasi di kampung Ciputat desa Kutamanah dengan Kecamatan Sukasari, baru tiga bulan ( 3) sudah rusak, pengaspalan tersebut, ada yang tidak rada, bergelombang dan bahkan berlobang,

Pengaspalan jalan yang bermasalah seringkali menjadi sorotan publik salah satunya contoh yang terjadi pengaspalan di kampung Ciputat menuju Kecamatan Sukasari baru dikerjakan tiga bulan sudah rusak lagi, dimana jalan yang baru diaspal rusak dalam waktu yang singkat warga setempat menduga adanya kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, seperti mengurangi campuran bahan material yang mengakibatkan kualitas jalan yang buruk,
hal ini menimbulkan pertanyaan warga kurangnya pengawasan dari pihak DPUTR kabupaten Purwakarta tentang pekerjaan tersebut,

Pengaspalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dan pakai bahannya juga tidak berkualitas yang akan mempengaruhi hasil pengaspalan tidak tahan lama, sehingga dipermukaan jalan tidak merata dan kasar,

Warga sangat kecewa dengan hasil pengaspalan yang di kerjakan oleh CV Tiga Cahaya Permata yang kurang maksimal dan tidak sesuai dengan harapan warga,
Dengan keadaan jalan berlobang dan bergelombang membuat pengendara mobil dan motor yang melintas tampak berhati-hati. Mereka berupaya menghindari jalan bergelombang demi mempertahankan keseimbangan dan keluhkan jalan tersebut, ucap warga yang tidak mau di sebutkan namanya,

Para pengendara motor dan mobil yang melintas tampak berhati-hati mereka berupaya menghindari jalan yang bergelombang dan berlubang demi mempertahankan keseimbangan supaya tidak masuk lobang, bahkan pernah pengendara motor terjatuh demi menghindari jalan yang berlubang,

Warga dan penggunaan jalan mengeluh pengaspalan baru tiga bulan (3) sudah rusak lagi, aspalnya juga tidak merata dan berlobang,
pengaspalan jalan yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi dapat merugikan uang Negara dan uang rakyat

Sanksi hukum yang merugikan uang Negara yaitu sebagai berikut 1, Pasal 2 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi hukum bagi pelaku korupsi dapat berupa pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan lama paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 200,000,000,00, dan paling banyak Rp 1,000,000,000,00,

2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sanki hukum bagi pelaku korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dapat berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun dan serta denda paling sedikit Rp 500,000,000,00, dan paling banyak Rp, 2,000,000,000,00,

Dengan pekerjaan pengaspalan yang kurang maksimal dan kurang berkualitas tersebut hanya mengejar keuntungan bagi Pelaksana dan tanpa memikirkan pengguna jalan dan masyarakat, pengaspalan yang tidak sesuai dengan standar dan tidak berkualitas,
Warga setempat berharap kepada Pemda dan pihak DPUTR kabupaten Purwakarta segera dilakukan pengecekan jalan aspal yang berlokasi di kampung Ciputat desa Kutamanah kecamatan Sukasari,

Sehingga berita ini ditayangkan dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta dan DPUTR belum ada jawaban

( RM)