“Pers vs DPRD Cirebon: Kontroversi ‘Wartawan Bodrek’, Tuntutan Klarifikasi dan Etika Pejabat”

oleh -152 views

Jabartandang.com,” – Cirebon, Senin, 17 Februari 2025, puluhan jurnalis, pimpinan redaksi, dan ketua organisasi kewartawanan dari berbagai media mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka memprotes pernyataan seorang anggota DPRD yang menggunakan istilah “wartawan bodrek,” yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Para wartawan menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari oknum berinisial AB, anggota Komisi 1 Fraksi Golkar. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers harus dihormati oleh pejabat publik.

Sebagai pejabat publik, AB seharusnya bertanggung jawab atas ucapannya, terutama jika pernyataannya dianggap merendahkan profesi wartawan. Pernyataan seperti “wartawan bodrek” bisa mencederai kebebasan pers dan menimbulkan ketegangan antara jurnalis dan legislatif.

Sebelumnya dalam sebuah wawancara di stasiun televisi lokal Sabtu 15 Februari 2025, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Ari Bahari, menyebut istilah “wartawan bodrek” saat menanggapi keluhan dari perangkat desa dan pelaksana proyek yang merasa terganggu oleh perilaku sejumlah oknum wartawan dan LSM. Pernyataan ini menuai protes dari komunitas jurnalis, yang menilai istilah tersebut merendahkan profesi mereka.

Jika dalam pelaksanaan pekerjaan proyek sudah sesuai aturan, maka pihak pihak yg memberi dan mengerjakan proyek ga usah risau dengan kedatangan para wartawan atau LSM.

Jika ada terjadi kesalah fahaman antara pelaksana proyek dengan wartawan, seharusnya diselesaikan dengan cara yang lebih elegan dan profesional, bukan dengan pernyataan yang bisa dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Menanggapi reaksi tersebut, Ari Bahari menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, menjelaskan bahwa ucapannya tidak bermaksud menyudutkan profesi wartawan secara keseluruhan, melainkan mengkritik oknum-oknum yang tidak menjalankan perannya sesuai dengan aturan.

Sanksi yang pantas untuk Ari Bahari tergantung pada kebijakan internal DPRD dan tingkat pelanggaran yang dianggap terjadi. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan meliputi:

Teguran Etik – Jika dianggap sebagai pelanggaran ringan, Badan Kehormatan DPRD bisa memberikan teguran tertulis atau lisan sebagai peringatan.

Permintaan Maaf Terbuka – Agar meredakan ketegangan, ia bisa diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada wartawan dan masyarakat.

Sanksi Administratif – Jika pernyataannya melanggar kode etik DPRD, ia bisa mendapatkan sanksi administratif seperti pemotongan tunjangan atau pencabutan jabatan di komisi.

Evaluasi di Badan Kehormatan DPRD – Jika dianggap serius, kasusnya bisa dibawa ke Badan Kehormatan DPRD untuk diproses lebih lanjut.

Tuntutan Hukum – Jika ada unsur pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, wartawan yang merasa dirugikan bisa membawa kasus ini ke ranah hukum

Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Cirebon belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap
pernyataan kontroversial Ari Bahari. Beberapa anggota dewan telah menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan protes dari para wartawan kepada pimpinan DPRD untuk mencari solusi. Namun, keputusan resmi mengenai tindakan atau sanksi terhadap Ari Bahari belum diumumkan.

( Hisam )