Jabartandang.com,” – Humas Polres Padang Panjang
Jajaran Satres Narkoba Polres Padang panjang berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering pada selasa 18/2 sekira pukul 03.00 Wib Dinihari.
Kapolres Padang panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Korniawan S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan terhadap seorang laki laki inial VN (30) di Jorong Baru Nagari pitalah kabupaten Tanah Datar pada selasa 18/2.
Kami telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku (VN) karena merupakan salah satu target operasional kami jajaran polres padang panjang yang merupakan seorang residivis kasus narkotika kata Rommi.
Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya berlamat di jorong baru pitalah kabupaten tanah datar berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat setempat tambah Rommi.
Ketika melakukan penangangkapan dan penggeledahan dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 2 paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang di simpan pelaku (VN) di dalam saku celana yang di gunakannya.
Kepada petugas pelaku VN mengakui bahwa ketiga barang bukti tersebut adalah miliknya dan kini Pelaku VN beserta barsng bukti dengan total 9,61 gram telah di amankan di mapolres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya kepada pelaku VN di terapkan pasal
114 (1), 111 (1) uu no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara