Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis

oleh -212 views

Jabartandang.com,” – Kegiatan Penangkapan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Sesama Jenis Terhadap Anak Dibawah Umur (Sodomi) :

🔷 *WAKTU & TEMPAT PENANGKAPAN:*
Hari : Kamis
Tgl : 27 Februari 2025
Pukul : 18.00 Wib
Lokasi /TKP : Polres Pariaman

ATAS NAMA TERSANGKA :

N : RAMLI Pgl RAMLI
U : 72 TAHUN
S : PILIANG / MINANG
P : WIRASWASTA
A : Korong Duku Nagari Pilubang Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman

🔷 *URAIAN KEGIATAN :*
Pada hari ini Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki laki Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Sesama Jenis Terhadap Anak Dibawah Umur (Sodomi) Atas Nama:

N : RAMLI Pgl RAMLI
U : 72 TAHUN
S : PILIANG / MINANG
P : WIRASWASTA
A : Korong Duku Nagari Pilubang Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/II/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN/ POLDA SUMBAR tanggal 26 Februari 2025, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (sodomi). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/11/II/2025/Reskrim tanggal 27 Februari 2025.(Romi)