Bekasi – Jabartandang.com – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di tol Japek di Km . 36 Desa Hegarmukti kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi pada hari senin 03/03/2025 sekitar pukul 14.15 WIB.
Menurut informasi warga , korban hendak menyebrang jalan di dalam tol sehingga mengakibatkan korban tertabrak kendaraan yang melaju dalam tol .
Korban yang di ketahui bernama Entis Bin Mali yang beralamat kampung Bojong RT / RW 001/004 Desa Sarinagen Kacamatan Cipongkor Kabupaten Bandung , mendapatkan luka serius di bagian kepala dan di nyatakan meninggal dunia
Saat ini korban di bawa ke Rumah Sakit oleh pihak Jasa marga dan Butir PJR . Kasus sudah di tangani Pihak Jasa marga dan Sat PJR dan anggota yang Tp TKP Iptu Sopyan dan Aipda Sandi Setyo Nugroho
Dikutip dari kompas.com Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, jalan raya merupakan tempat mesin bergerak (motor, mobil) atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda. Apalagi jalan tol, kecepatan kendaraan pasti lebih tinggi .
Larangan menyeberang di jalan tol Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.
Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38. Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, namun juga di jalan umum. Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan
Sementara itu, untuk aturan hukum mengenai orang yang menyeberang sembarangan di jalan tol dibahas dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4. Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.(Lia)







