Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Di Ungkap Oleh Polres Metro Bekasi

oleh -15 views

Bekasi – Jabartandang.com – Polres metro bekasi gelar press rilis ungkap kasus tindak pidana pencurian di jajaran Polsek Cikarang Selatan dan Polsek Serang Baru yang dilaksanakan di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi. Senin 10/03/2025 sore.

Kapolres Metro Bekasi diwakili Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno menyampaikan, ada tiga kasus perkara tindak pidana pencurian yang kami ungkap yaitu di jajaran Polsek Cikarang Selatan dan Polsek Serang Baru.

Salah satunya kejadian curanmor yang terjadi pada hari Minggu 02/03/2025 sekitar pukul 19.00 di area parkir depan Alfamart rw 2 Desa pasir sari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Adapun korban saudari Dewi Nuryamah (DN) dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio.

Kronologi berawal dari kecurigaan saksi ES dan SI penjaga keamanan ruko Menteng Flaza saat melihat pelaku Rido Riansyah (RR) masuk ke area parkir motor, berjumlah tiga orang dan masing-masing mengendarai satu sepeda motor kemudian para oelaku langsung keluar dari parkiran dan meninggalkan dua sepeda motor di parkiran.

Sepeda motor yang di tinggalkan satu unit Honda warna abu-abu dam satu Honda beat warna merah hitam. Karena gerak gerik yang mencurigakan maka kedua scurity menegecek dua kendaraan tersebut dan melihat kontak motor tersebut sudah dalam keadaan rusak dan petugas keamanan langsung melaporkan ke team overall Reskrim Polsek Cikarang Selatan.

Pada hari senin tanggal 03/03/2025, pada sekitar pukul empat pagi dua orang kemarin datang kembali untuk mengambil motor beat warna hitam yang sebelumnya terparkir di parkiran ruko yang sebelumnya motor tersebut sudah borgoloerugas karena kecurigaan petugas keamanan bekerja sama dengan bareskrim Polsek Cikarang Selatan meringkus dua pelaku beserta barang bukti yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Barang bukti yang berhasil di temukan antara lain, satu unit sepeda motor Genio sebagai hasil kejahatan, beberapa kunci yang di gunakan untuk melakukan pencurian ada kunci T, kunci L, dan ada senjata tajam jenis pisau, gunting warna hitam, kunci kontak sepeda motor dan tas selempang warna hijau berikut satu buah handphone warna biru.

Saat ini pelaku beseta barang bukti sudah di proses di Polsek Cikarang Selatan. Pelaku di jerat pasal 362KUHP, pidana subside pasal 363KUHP, pidana subside pasal 480KUHP pidana. Dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Lia)