Jabartandang.com,” – Cirebon., Polres Cirebon Kota (Ciko) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan dan merugikan konsumen. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, saat menghadiri inspeksi mendadak (sidak) SPBU yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat (14/3/2025).
Menurut AKBP Eko Iskandar, langkah ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang adil dan transparan bagi masyarakat serta menindak segala bentuk pelanggaran di sektor distribusi BBM.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada beberapa regulasi yang mengatur, seperti Undang-Undang Metrologi Legal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif maupun pidana,” tegas Kapolres.
Polres Cirebon Kota bersama Pemkot Cirebon dan instansi terkait juga akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh SPBU di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengukuran tera secara berkala guna memastikan SPBU beroperasi sesuai standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Sidak yang dilakukan pada hari itu mencakup tiga SPBU, yaitu SPBU Pertamina di Jl. Brigjen Dharsono, SPBU swasta di Jl. Ahmad Yani Larangan, dan SPBU swasta di Jl. Kalijaga, Pegambiran. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan dan distribusi BBM tetap lancar serta mencegah praktik penyalahgunaan atau penimbunan BBM.
Walikota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa Pemkot Cirebon berkomitmen menjaga stabilitas pasokan BBM, terutama menjelang musim mudik Lebaran 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai kebutuhan tanpa hambatan distribusi atau praktik curang,” ujar Walikota.
Dari hasil sidak, ketiga SPBU yang diperiksa masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh Pertamina. Namun, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkot Cirebon dan Polres Cirebon Kota dalam melindungi hak konsumen serta menjamin transparansi dalam distribusi BBM.
( Koh Hans )








