Semarang, Jabartandang.com,” – 6 April 2025 – Kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu petang, 5 April 2025, dalam rangka peninjauan arus balik Lebaran, tercoreng oleh tindakan intimidatif yang dilakukan oleh ajudannya terhadap seorang wartawan yang tengah meliput kegiatan tersebut.
Insiden terjadi saat sejumlah jurnalis, tengah mengambil dokumentasi dan meminta keterangan dari Kapolri di lokasi. Bukannya mendapat akses informasi yang terbuka, seorang ajudan Kapolri justru bertindak arogan dengan menghalangi kerja jurnalistik, dan melakukan intimidasi verbal.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, serta mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan adalah pilar penting dalam demokrasi, bukan ancaman yang perlu dibungkam.
Redaksi Jabartandang.com mengecam keras perlakuan tidak patut tersebut, dan menyatakan bahwa:
1. Kunjungan pejabat publik di ruang publik merupakan kegiatan yang layak dan sah untuk diliput oleh media massa.
2. Intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi.
3. Kapolri sebagai pimpinan tertinggi institusi harus bertanggung jawab atas tindakan bawahannya, termasuk memberi sanksi dan permintaan maaf terbuka kepada insan pers.
Kami menyerukan solidaritas seluruh elemen pers agar tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang tak boleh dikompromikan oleh siapa pun.
Jurnalis bukan kriminal. Kebebasan pers bukan ancaman.
Redaksi Jabartandang.com
Email: redaksi@jabartandang.com
Website: www.jabartandang.com