Kasus Pemerkosaan Berkelompok di Cibeureum, Tambun: Empat Tersangka Ditangkap

oleh -10 views

Bekasi – Jabartandang.com – Polisi berhasil menangkap empat tersangka pelaku pemerkosaan berkelompok terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di daerah Cibeureum, Tambun. Kejadian bermula setelah korban, yang diketahui bernama Dewi, di ajak bertemu dengan alasan akan memberikan THR oleh Egi.

Korban di bawa oleh Egi ke kontrakannya yang saat itu tidak ada istrinya. Dalam perjalanan, mereka membeli dua botol yang di tambahkan obat tramadol ke dalam minuman keras yang dikonsumsi bersama.

Setelah mengonsumsi miras, korban merasa gerah dan meminta izin untuk mandi. Setelah mandi, korban meminta handuk kepada Egi. Di bawah pengaruh minuman keras, Egi kemudian melakukan pencabulan terhadap Dewi. Melihat Dewi dalam keadaan telanjang, dua tersangka lainnya, yang disebut sebagai saudara A dan F, juga ikut melakukan pencabulan.

Ketiga tersangka secara bergantian melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Seorang tersangka lain, yang bernama G, juga berniat melakukan hal yang sama, namun berhasil dicegah setelah istri salah satu tersangka datang ke kontrakan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.

Keempat tersangka, Egi, A, F, dan G, kini telah diamankan pihak kepolisian. Barang bukti yang diamankan antara lain dua botol minuman keras, empat kaos milik tersangka, satu kaos milik korban, celana dalam korban, handuk berwarna merah, dan sprei berwarna biru.

Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan keji mereka. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.(Lia)