Bekasi -Jabartandang.com – Seorang Pria berinisial EHA, yang berprofesi sebagai kuli bangunan tega mencabuli kedua anak kandungnya selama hampir kurang lebih 9 tahun.
EHA, yang berprofesi sebagai kuli bangunan warga Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangan pers mengatakan, berdasarkan laporan korban, tersangka tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sejak tahun 2016 hingga 2025.
“Korban pertama berinisial ER, kini berusia 20 tahun, mengalami kekerasan seksual sejak usia 13 tahun. Sementara itu, korban kedua berinisial SNH, kini berusia 13 tahun, menjadi korban sejak usia 10 tahun,” kata Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 8 April 2025.
Ia menyebut, kejahatan ini terakhir kali terjadi pada 28 Maret 2025 di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Rengas Bandung, Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
“Tersangka menggunakan berbagai ancaman untuk memaksa korban menuruti kehendaknya. Jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberikan nafkah dan mengusir mereka dari rumah,” tegasnya
Selain ancaman, lanjut dia, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban agar tetap diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Perbuatan ini dilakukan tersangka hampir setiap minggu terhadap kedua korban secara bergantian,” jelas Mustofa.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, tersangka EHA ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82,” lanjut Mustofa.
“Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.
Pentingnya Perlindungan Anak.
Dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi anak dari kejahatan seksual, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya menjadi perhatian serius.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, termasuk orang tua kandung.
Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar korban mendapatkan perlindungan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Pemerintah dan berbagai pihak terkait juga harus terus meningkatkan upaya edukasi dan pencegahan terhadap kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.(Lia)