Jabartandang.com,” – Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu pada hari selasa 15 april 2025 di sebuah bengkel beralamat di jorong ambacang nagari panyalaian pada pukul 21.30 Wib.
Keempat pelaku yaitu YD (28th), JC (33th), YP (30th) dan TG (32 th) ,mereka di tangkap ketika usai menikmati barang haram tersebut.
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso,S.I.K M,A.P melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan ke empat pelaku tersebut.
Ardi mengatakan penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat atas yang curiga atas aktivitas pelaku di bengkel tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kanit Opsnal Aipda Fadli Adika beserta Tim gabungan Sat Intelkam polres padang panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setiba di lokasi pada sebuah bengkel di jorong ambacang nagari panyalaian petugas mendapati tiga orang pelaku JC,YP dan TG berada di dalam sebuah kamar ketika itu petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) beserta pipet, mancis dan gunting yang masih terletak di lantai kamar tersebut.
Petugas juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku pada lipatan alas kasur di sudut kamar tersebut.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku (JC) barang tersebut di peroleh dari temannya bernama YP yang beralamat di kelurahan bukit surungan padang panjang dan petugas pun bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku YP.
Petugas menemukan Pelaku YP ketika berada di rumahnya yang beralamat di kelurahan bukit surungan padang panjang, saat di lakukan penggeledahan di tubuh pelaku YP polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar 350.000 rupiah hasil penjulan narkotika jenis sabu kepada tiga pelaku lainnya.
Kini ke empat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mako polres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya kepada keempat pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
RF – SUMBAR