Peran Ganda Jhon Kamal sebagai Ketua PSSI dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta

oleh -37 views

Purwakarta- Jabartandang.com // Jabatan ganda Jhon Kamal sebagai Ketua Askab PSSI Purwakarta dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius. Analisa mendalam diperlukan untuk menilai risiko bias dalam pengambilan keputusannya, baik di lingkup olahraga maupun pemerintahan.

Terkait hal diata, Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, M. Agus Yasin mengatakan, sebagai Ketua Askab PSSI, tanggung jawab Jhon Kamal mencakup pengelolaan dan pengembangan sepak bola di Kabupaten Purwakarta, termasuk pembinaan atlet, manajemen kompetisi, dan pengembangan infrastruktur olahraga.

“Namun, sebagai anggota DPRD, ia juga memiliki wewenang dalam pengalokasian anggaran daerah, termasuk sektor olahraga,” kata Kang Agus kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, hal inilah yang menciptakan potensi konflik kepentingan. “Misalnya, dalam penganggaran pembangunan atau renovasi stadion, terdapat risiko prioritas diberikan kepada kepentingan Askab PSSI daripada kepentingan umum lainnya. Begitu pula, pengadaan barang dan jasa untuk Askab PSSI rentan terhadap potensi penyimpangan demi kepentingan tertentu,” kata Kang Agus.

Sementara, masalah transparansi dan akuntabilitas menjadi pertanyaan kunci. “Apakah keputusan Jhon Kamal selalu objektif dan demi kepentingan umum, atau dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau golongan? Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan transparan sangat penting untuk mencegah penyimpangan,” tambah Kang Agus.

Dalam konteks profesionalisme dan transparansi yang meningkat di sepak bola nasional, kasus ini memerlukan perhatian serius.

“Jhon Kamal harus mampu menunjukkan komitmen untuk menjalankan kedua perannya secara terpisah dan menghindari konflik kepentingan. Transparansi dalam pengelolaan Askab PSSI dan konsistensi dalam tugasnya sebagai anggota DPRD menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik. Kalau tidak lebih baik mundur saja salahsatunya,” ujar Agus.

Terakhir, perlu regulasi yang lebih kuat dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah tumpang tindih jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Hal ini esensial untuk memastikan good governance dan integritas dalam pemerintahan dan olahraga di Kabupaten Purwakarta,” demikian Kang Agus Yasin.

( Ramaldi)