BEKASI- Jabartandang,” – Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa sebagai bagian dari peran aktif mereka dalam fungsi sosial kontrol, evaluasi, dan monitoring terhadap jalannya pemerintahan daerah. Aksi ini merupakan bentuk komitmen LMP Kabupaten Bekasi dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut di picu oleh pengangkatan direktur usaha.Dirus perusahan umum daerah.Perumda.Tirta Bhagasasi periode(2024/2029) Berdasarkan surat keputusan kuasa pemilik modal.(KPM) Nomor .02/Kep/KPM.Perumda-TB/BKS/IV/2025)
Menurut ormas Laskar merah putih kabupaten Bekasi.Mereka menilai bahwa pengangkatan.Direktur usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan usaha.Minimal yang telah di tetapkan dalam peraturan daerah kabupaten Bekasi nomer 6 tahun 37 tahun 2018.
Bahwa peraturan daerah kabupaten Bekasi nomer 6 tahun 2023 tentang perusahan umum daerah Tirta Bhagasasi.Paragraf 4 direksi.Padal 42 dan pasal 43 mengatur proses seleksi dan tahapan calon direksi atas hal tersebut di atas.Untuk memperhatikan dan mengangkat direksi badan usaha milik daerah perumda PDAM.Harus melalui proses seleksi dan tahapan.
Sebagaimana yang sudah di atur di peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2018.Permendagari 23 tahun 2024 dan peraturan daerah kabupaten Bekasi nomer 6 tahun 2023 tentang perusahaan umum daerah Tirta Bhagasasi kabupaten Bekasi.
Jadi poreses yang semestinya di lakukan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana di amanatkan regulasi dinilai tidak di laksanakan secara semestinya.
Di situ ada ketidaksesuaian yang kami temukan.Baik dari sisi usia minimal calon direksi maupun tahapan seleksi yang tidak di jalankan sesuai prosedur.Ini tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku.” Ucap Eko Triyanto.Ketua ormas Laskar merah putih kabupaten Bekasi.Rbu(30/4/2025).
Aksi ini berjalan dengan menggunakan alat pengeras suara dan bejalan damai.Tuntutan utama yang di sampaikan adalah agar surat keputusan kuasa pemilik modal atas pengangkatan direktur usaha perumda Tirta Bhagasasi tahun 2025 segera di cabut atau di batalkan .Guna menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eko Triyanto menegaskan bahwa langkah ini bukan semata bentuk penolakan terhadap individu.Melainkan sebagai bagian dari upaya demi menjaga kredibilitas pemerintahan daerah agar tetap bersih dan transparan dan profesional
Dan selanjutnya laskar merah putih akan mengirimkan surat audiensi ke DPRD kabupaten Bekasi demi mendorong legislatif menjalankan fungsi kontroling dan fungsi legislasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku demi menjaga Marwah kabupaten Bekasi agar kabupaten Bekasi bangkit.”ucapnya.
(Ade s),**









