Jabartandang.com,” – Negara indonesia saat ini alat penegak hukum sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi hal ini terlihat beberapa kasus besar bergulir terungkap .
Sesuai seruan presiden Prabowo subiyanto dengan semangat memburu koruptor dan kembalikan uang negara kepada negara demikian juga presiden Prabowo subiyanto menyetujui UU perampasan aset negara yang di korupsi oleh para koruptor .
Secara peraturan bahwa hasil sitaan aset negara berbentuk barang bergerak dan barang tidak bergerak diamankan oleh alat penegak hukum untuk dimusnahkan atu dirusak tetapi ada yang rampas oleh negara melalui lelang dan hasilnya keserakan ke negara melalui DJKN ( Direktorat Jendeal Keuang Negara ) dibawah kementrian keuangan. DjKN memiliki perwakilan diwilayah daerah di indonesia hingga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ).
Dalam pelaksanaan hasil sitaan dan perampasan Kejaksaan Agung telah mengaturnya lebih lanjut dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi ,RUPBASAN diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengenai pengelolaan barang sitaan negara dan barang rampasan negara, dibagi menjadi empat bagian, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan yang dilaksanakan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.Dasar hukum aset yang dirampas oleh negara dijelaskan dalam Pasal 39 KUHP, .Lain halnya jika aset dari kasus trading Binomo tidak diputus sebagai uang judi, maka benda yang disita dapat dikembalikan, apabila memenuhi hal yang tertuang dalam Pasal 46 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ayat (1) .
Dan Menteri keuangan telah melakukan perubahan peraturan tentang pengelolaan barang milik negar barang hasil rampasan negara dan barang gratifikasi no 145/PMK.06/2021 menjadi Peraturan Menteri keuangan RI no 162 tahun 2023.
Ketua Presidium Corong Jabar perhimpunan para politisi dan tokoh2 jawa barat Yusuf Sumpena.SH.Spm menyikapi permasalahan hasil rampasan barang negara yang selama ini di kelola oleh kemenkeu CQ DJKN ( Direktorat Jenderal Keuangan Negara ) sampai saat ini tidak pernah menyampaikan arau melaporkan hasil pelimpahan barang rampasan dari KPK ,Kejaksaan ,Polri baik secara periodik semester maupun tahunan .
Kang Iyus menambahkan Menteri keuangan melalui DJKN harus transfarans dan accountable dalam penerimaan hasil barang rampasan negara ,kita masyarakat tidak pernah tau berapa hasil rampasan negara yang diserahkan ke DJKN , masyarakat mengetahui begitu banyak berita barang rampasan trillyunan dari para koruptor dimedia itu yang disita kemudian dirampas oleh negara setelah inkrah putusan hakim ,itu diluar hasil lelang barang bergerak dan tidak bergerak.
Dalam pengelolaan khusus barang hasil rampasaan negara kita butuh suatu *Badan Khusus Hasil Rampasan Negara* yang independen dan gabungan beberapa institusi dan sipil terlepas dari kementrian namun hasil rampasan harus selalu transfaran dan akuntabel baik penerimaan maupun penyetoran kepada negara secara periodik dan selalu dalam monitoring dari BPK . Itu uang rakyat yang harus dimamfaatkan kembali untuk rakyat melalui negara tegas Kang Iyus.(Redaksi)







