Sosialisasi Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023: Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Bersama H. Ismail, S.H., M.H.,

oleh -67 views

Bogor. jabartandang.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Acara ini berlangsung di wilayah RW 04, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Minggu (18/05/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi I, H. Ismail, S.H., M.H., dan sejumah warga Tipar Kecamatan Ciawi, para peserta terdiri dari
berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, orang tua, serta perwakilan dari lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Kepala H. Ismail menegaskan, pentingnya upaya nyata dalam mewujudkan Bogor sebagai Kabupaten Layak Anak. Melalui kegiatan ini, kita terus berupaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di tingkat kecamatan serta desa.

 

“Sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak kita harus mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang sama untuk berkembang. Melalui Perda ini, kita berharap dapat mewujudkan Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten Layak Anak yang berorientasi pada kesejahteraan dan pendidikan yang berkualitas,” ujar H. Ismail.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai Perda KLA semakin meningkat, sehingga implementasi program ini dapat berjalan optimal.

Pemdakab Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan yang ramah anak dan memastikan hak-hak anak terpenuhi di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

( Lana ).