Purwakarta – Jabartandang.com // Pembangunan rabat beton jalan lingkungan (Jaling) desa Kertamukti bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 – tahap 2 dengan anggaran senilai Rp 42,420,000,- pekerjaan tersebut dikerjakan kurang lebih satu tahun tetapi sudah ada yang retak-retak bahkan berlobang, lokasi pembangunan tersebut di RT 05/RW 02 desa Kertamukti Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, pada Kamis 29 Mei 2025,
Hasil pantauan awak media dilapangan ternyata pekerjaan jalan lingkungan (Jaling) itu kurang maksimal atau kurang bagus,awak media mencoba menemui salah satu warga setempat yang berinisial SN menjelaskan kepada awak media memang benar pekerjaan jalan lingkungan dikerjakan kurang lebih satu tahun,

Dalam penyampaian SN kepada awak media beliau kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut, karena yang digunakan bersumber dari anggaran Negara dan pake uang rakyat,
Pekerjaan jalan lingkungan (Jaling) yang dikerjakan asal jadi dapat menghasilkan kualitas jalan yang buruk, seperti jalan berlubang, tidak rata atau tidak sesuai dengan standar keamanan, ucapnya
Jalan yang buruk dapat menyebabkan risiko kecelakaan yang membahayakan keselamatan mengguna jalan, gunanya pengawasan dari TPK dan pendamping desa untuk menghindari pekerjaan yang dikerjakan asal jadi,
Perencanaan yang baik dan pengawasan yang ketat dapat membantu memastikan bahwa pekerjaan jalan lingkungan dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan,
Pekerjaan yang buruk dapat menyebabkan keterlambatan dan biaya tambahan seperti biaya perawatan jalan yang akan mempergunakan uang Negara lagi itu sudah termasuk diduga terjadinya korupsi bagi yang mengerjakan jalan lingkungan tersebut,
Korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan dengan anggaran Dana Desa (DD) dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang No,31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Penggunaan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Desa yang diatur dalam undang-undang No,6 Tahun 2014 tentang desa,
Pelaku korupsi proyek jalan lingkungan dengan anggaran Dana Desa dapat dijatuhi pidana penjara, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No,31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pelaku korupsi juga dapat dijatuhi denda sebagai tambahan atas pidana penjara dan pelaku korupsi proyek jalan lingkungan juga dapat diwajibkan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,
Inspektorat Kabupaten Purwakarta segera melakukan pengecekan kelokasi pembangunan jalan lingkungan yang di desa Kertamukti untuk memastikan pekerjaan tersebut,
Sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Kades Kertamukti (Wowo)
( RM /tim )









