Bogor, Jabartandang.com – Seorang suami berinisial AS tega menghabisi nyawa istrinya, RR. Awalnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 23.15 Wib., di Kp. Pabuaran RT. 02 RW. 08 Ds. Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Saksi Gilang Prima Nanda keluar dari rumahnya melihat diduga pelaku mendekati Saksi MANIH dan memberitahu bahwa korban Sdri. Yeni Rosalina sudah meninggal dunia, kemudian saksi Sdri. Manih dan Saksi Sdr. Gilang Prima Nanda langsung mengecek ke rumah korban.
Saat dirumah korban di lantai 2 saksi Sdri. Manih dan Saksi Sdr. Gilang Prima Nanda melihat korban sudah terkapar dengan posisi tengkurap dan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi darah keluar dari dalam hidung, saksi melihat diduga pelaku Sdr. Asep Sunarya pergi melarikan diri, kemudian saksi Sdr. Gilang Prima Nanda menhubungi saksi Sahroni dan menceritakan kejadian tersebut lalu Saksi Sahroni bersama warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri.
Berdasarkan keterangan salah satu tetangga, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Ketika itu tetangga juga mendengar tangisan korban.
Warga sempat mengira keduanya hanya terlibat keributan biasa karena persoalan rumah tangga.
Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama Inafis Polres Bogor. Korban lalu di Efakuasi ke Rumah Sakit Keramat Jati untuk di lakukan autopsi.
Pasal yang dipersangkakan, Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP.
(LA).








