Bogor,Jabartandang.com,” – Sebuah warung yang menjual obat-obatan golongan G tanpa izin resmi di kawasan Pasar Wanaherang, Jalan Letda, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Meskipun telah digerebek oleh aparat dari Polsek dan Polres kini buka kembali pada Rabu, 19 Juni 2025, warung tersebut dilaporkan kembali beroperasi hanya berselang beberapa hari setelah penggerebekan.
Menurut keterangan warga sekitar, warung tersebut kini beroperasi normal seperti biasa. Warga menduga bahwa keberanian pemilik warung untuk kembali membuka usaha ilegalnya disebabkan oleh adanya dugaan beking dari oknum aparat. Disebutkan, seorang yang diduga anggota polisi berinisial M dan seorang yang diduga anggota TNI berinisial W diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah aparat serius memberantas peredaran obat-obatan ilegal, atau justru ikut bermain di balik layar? Penggerebekan yang tidak berdampak, justru membuka dugaan bahwa ada permainan antara pelaku dan penegak hukum.
“Kami heran, sudah digerebek tapi buka lagi. Katanya dibekingi oknum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat sekitar Gunung Putri meminta agar aparat kepolisian bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Mereka mendesak agar warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang, khususnya di Pasar Wanaherang tersebut benar-benar ditutup secara permanen, tidak hanya sekadar formalitas razia. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di wilayah Gunung Putri dipertaruhkan.
“Kami minta polisi bertindak serius. Kalau terus dibiarkan, bisa merusak generasi muda di sini,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bogor maupun TNI terkait dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini.
(LA)









