PMB dan SPP Damai Lewat Restorative Justice Usai Kasus Perusakan dan Penganiayaan

oleh -81 views

Pangandaran, Jabartandang.com,” – Sergap.live – Perseteruan antara PT PMB dan warga SPP di Kabupaten Pangandaran yang melibatkan kasus perusakan rumah warga disertai penganiayaan, serta perusakan kantor PT PMB yang dilempari orang tak dikenal, berakhir damai melalui jalur restorative justice (RJ).

Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi Polres Pangandaran pada Kamis, 3 Juli 2025. Kesepakatan ini mengakhiri dua laporan polisi yang saling berkaitan, diajukan pada 13 dan 14 Juni 2025.

Kuasa hukum PT PMB menyatakan syukur atas tercapainya kesepakatan damai ini. “Musyawarah mufakat telah ditandatangani kedua belah pihak. Kami berterima kasih kepada Polres Pangandaran atas fasilitasi penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Kuasa hukum SPP menyampaikan rasa terima kasih dan ikhlas atas penyelesaian kasus tersebut. “Kami berterima kasih atas bantuan yang diberikan Polres Pangandaran.

Kami sepakat untuk tidak saling melaporkan lagi ke depan dan mengutamakan perdamaian,” katanya.

Ia juga mengungkapkan keprihatinan atas dampak yang dialami masyarakat kecil yang terlibat dalam proses hukum.

Humas Polres Pangandaran, Yusdiana, menjelaskan bahwa islah antara kedua belah pihak dan pengajuan RJ kepada penyidik telah dilakukan. “Gelar perkara akan menentukan kelanjutan proses hukum,” jelasnya.

Kedua laporan polisi tersebut berkaitan; laporan pertama pada 13 Juni 2025 terkait Pasal 170 KUHP (Pengrusakan dan Penganiayaan) dan laporan kedua pada 14 Juni 2025 terkait Pasal (Pasal yang dimaksud perlu dilengkapi, misalnya Pasal 406 KUHP tentang perusakan).

Kejadian pertama terjadi di depan Blok Kampung Turis, Blok Pada Suka, Desa Wonoharjo (perusakan rumah warga dan penganiayaan), sedangkan kejadian kedua di kantor PT PMB di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran (pelemparan kantor).

Proses hukum selanjutnya bergantung pada hasil gelar perkara. Jika unsur pidana dan syarat restorative justice terpenuhi, kasus ini akan dinyatakan selesai.
“Ada syarat-syarat tertentu yang harus ditempuh kedua belah pihak,” tambah Yusdiana.

Proses RJ ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan perdamaian dan menghindari proses hukum yang panjang dan berbelit.
(A.tantri.m)