Bekasi – Jabartandang.com,” – Pelaku perampokan yang terjadi pada senin 14/07/2025 yang sempat viral di media sosial di kampung Bojongjaya rt/rw 02/04 Desa Samudrajaya Kecamatan Tarumajaya berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Tarumajaya gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi 31/07/2025.
Modus pelaku sebelum melaksanakan
aksinya sudah memantau keadaan rumah korban fuji Lestari selama dua dan melaksanakanaksinya di malam hari dengan mencongkel jendela kamar belakang rumah korban.
Pencurian brutal dengan kekerasan yang di lakukan pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam yang di lingkarkan di leher korban ” jangan teriak atau saya gorok leher kamu” ancam pelaku
Tersangka ada 4 orang yang verinisial NM (50 ), Sh (47 ), MN (44), dan S (38) yang kini di amankan di Polres Metro Bekasi
Barang bukti yang di amankan 1 buah handphone, stnk motor honda vario, stnk motor yamaha NMAX, satu pasang sepatu merk Ardiles, satu pasang sandal merk swalow, lakban bening, satu buah pisau, kerudung hitam milik korban kerugian di taksir bernilai 36.000.000.
Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Pelaku akan diproses lebih lanjut oleh aparat hukum
Lia









