Purwakarta- Jabartandang.com// Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi menyoroti pemasangan tiang dan kabel Wifi diduga jarang mengantongi izin dan merajalela berkeliaran daerah kota dan perkampungan di wilayah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, pada 6 Agustus 2025,
Ramaldi mengatakan diKabupaten Purwakarta kini lagi dihadapkan pada maraknya praktik penyedia jasa layanan internet ilegal dan alias ISP ilegal fenomena ini tumbuh subur terutama di wilayah perkotaan, permukiman padat penduduk sampai -sampai kepelosok desa, ucap Ramaldi

Modusnya pelanggan membeli layanan internet resmi lalu menjual kembali bandwidthnya ke warga sekitar tanpa izin, akibatnya satu ISP bisa punya ratusan bahkan ribuan pelanggan tapi tanpa legalitas yang jelas, parahnya lagi mereka seenaknya menarik kabel Wifi internet dengan cara menempel ketiang-tiang Penerang Jalan Umum ( PJU) tiang PLN sampai tiang Telkom tanpa izin dan pengawasan, lanjutnya
Ramaldi mengatakan kondisi ini sangat mengkhawatirkan, kabel -kabel yang semberawut, acak-acakan di fasilitas umum tidak mempunyai izin resmi,selain merusak pemandangan kota dan kabel liar tersebut juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat, Ramaldi pun menegaskan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban dilapangan, kata Ramaldi,
Dinas Komunikasi,Informatika dan Statistik ( Diskominfo) bertanggung jawab untuk mengatur dan mengembangkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi termasuk WIFI di daerah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika ( DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab untuk mengatur Telekomunikasi termasuk WIFI di Indonesia,
Dalam konteks pemerintahan daerah Dinas yang terkait dengan WIFI dapat bervariasi tergantung pada struktur kebutuhan daerah tersebut, Diskominfotik atau Dinas yang setara merupakan Dinas yang paling terkait dengan pengembangan dan peraturan WIFI didaerah,
Masalah ini sebenarnya sudah jadi perhatian Nasional Tahun 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) telah mengeluarkan larangan tegas terhadap praktik jual-beli internet ilegal, Bisnis ISP tanpa izin bisa di jerat Pasal 47 Juncto Pasal 11 UU No, 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi No, 36 Tahun 1999, Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp, 1,5 milyar,
Peringatan itu juga tertuang dalam surat resmi Kominfo Nomor, B -4387/DJPPI,6/PI,05,03,/04/2024 yang ditunjukan kepada seluruh Direktur Utama penyelenggara ISP resmi, pungkasnya
( Andi/tim)











