Proyek Rehabilitasi Kantor Dinas Pangan / Pertanian Abaikan Keselamatan Kerja Yang Dikerjakan CV Daya Anak Bangsa

oleh -116 views

Purwakarta- Jabartandang.com // Proyek pembangunan rehap kantor dinas Pangan dan Pertanian yang beralamat Jalan, Surawinata No, 39 Kelurahan Negrikaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, yang dikerjakan oleh CV Daya Anak Bangsa dengan No, Kontrak – 41,SP/RKDPP/DPUTR/Vll/2025, nilai anggaran sebesar Rp 497,233,200,00- menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan abaikan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaannya, pada Rebu 6 Agustus 2025,

Hasil pantauan awak media Jabartandang dilapangan menunjukkan beberapa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD) seperti helm,rompi, keselamatan dan sepatu proyek,selain itu dipapan kegiatan ada kesalahan pembuatan nama penerima manfaat, dan pekerjaan sudah berlangsung dua Minggu kurang lebih,

Proyek yang mengabadikan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) dapat menyebabkan sanksi hukum yang berat, berdasarkan peraturan perundang -undangan di Indonesia sanksi bagi perusahaan yang mengabadikan K3,
Sanksi Administratif peringatan tertulis, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha,

Sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran berat terhadap K3,bisa dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran ringan terhadap K3,

Menurut peraturan yang berlaku Undang -Undangan Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang -Undanga Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,
Pengusaha yang mengabadikan K3 dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang serius dan membahayakan keselamatan pekerja bahkan bisa menyebabkan kematian, Oleh karena itu pentingnya untuk mematuhi peraturan K3 dan melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja,

Pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan demi menjamin keselamatan para pekerja serta mencegah resiko kecelakaan kerja dikemudian hari,

( Ramaldi)