Purwakarta- Jabartandang.com // Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) AWPI Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi, menyikapi proyek pengaspalan jalan lingkungan didesa Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, yang dikerjakan oleh CV Kusuma Wijaya Karya, sumber dana dari anggaran APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025, senilai Rp 148,852,236,- dengan Nomor SPMK, 620/4,F,09/PPK/SPK/ Perkim /Vl/2025, pada Sabtu 9 Agustus 2025,
Ramaldi mengatakan sangat miris melihat pengaspalan jalan lingkungan di desa Cijantung baru selesai beberapa hari yang lalu, tapi sangat disayangkan hasilnya kurang memuaskan sebab kualitas pekerjaannya dinilai kurang bagus atau kurang maksimal sebab pengaspalannya tampak tipis , kasar, bahkan tinggi, lebarnya juga tidak dicantumkan dipapan kegiatan,

Hasil pantauan Ramaldi dan jajaran AWPI dilokasi proyek pengaspalan tersebut diduga dikerjakan asal-jadi dan tidak sesuai ( RAB) dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, indikasinya aspal tampak tipis dan lebih banyak pasir agregat, proses pemadatan yang dilakukan juga kurang maksimal dan kurang bagus,ucap Ramaldi
Himbauan Bupati Kabupaten Purwakarta Saeful Bahri Binzen yang akrab disapa Om Zein memiliki target ambisius untuk membuat jalan di Purwakarta menjadi mulus hal ini sejalan dengan Tagline kampayenya sebagai berikut, Jalan Mulus, Imah Aralus, Rakyat Kaurus, Om Zein komitmen untuk meningkatkan kualitas jalan di Purwakarta harus diutamakan,
Ramaldi mengatakan sangat berbeda dengan proyek pengaspalan jalan lingkungan di desa Cijantung dengan hasil survei dilapangan dengan jajaran menemukan aspalnya, ada yang tidak rata, tipis bahkan kasar, ini sudah jelas tidak sesuai dengan janji Bupati, kata Ramaldi,
Jiika pengaspalan tersebut baru selesai dikerjakan seminggu yang lalu, akan tetapi dirinya heran dengan hasil, pekerjaannya,sebab campuran aspal yang dihampar tipis, lanjutnya
Ramaldi menilai jika pelaksana atau pemborong tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaannya dan lebih mementingkan keuntungan yang akan didapat dari pada menjaga kualitas pekerjaan, lemahnya pengawasan dari Dinas terkait juga menjadi faktor proyek pengaspalan dikerjakan asal-jadi, dan hasilnya tidak maksimal, kata Ramaldi
Aspalnya sangat tipis sementara pasir hitamnya dipertebal sehingga mutu serta kualitas proyek itu diragukan,kami sebagai warga penerima manfaat dan pengguna jalan senang dengan adanya proyek pengaspalan tersebut,tapi disisi lain kami juga kecewa dengan hasil pekerjaannya tersebut,
Pasalnya dilapangan banyak dijumpai Lapis Asphalt Concrete Wearing Course ( AC-WC) banyak pengausan kerusakan yang terjadi karena agregat yang berasal dari material yang tidak tahan haus agregat berbentuk bulat dan licin,
Diduga jumlah passing kurang maksimal jumlah passing dilapangan lebih sedikit dari saat trial maka tingkat kepadatan berkurang ( Density) seperti yang diketahui Density minimal sesuai spesifikasi adalah 98 % jika kurang dari itu akan dikhawatirkan lapisan air tidak 100% kedap air dan air akan masuk ke struktur pondasi dan lama kelamaan akan menyebabkan kerusakan aspal,
Namun sangat disayangkan ketika pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD tahun 2025, terkesan pekerjaan yang semestinya harus diawasi atau dengan kata lain ada keangganan dari pihak Dinas yang melakukan pengawasan yang sudah menjadi tanggung jawab atau tupoksinya,
Proyek pemerintah dengan menggunakan anggaran APBD yang tidak lain uang rakyat yang dibayarkan kepada pemerintah melalui pajak setiap tahunnya namun sangat disayangkan jika pelaksanaan ini secara terang-terangan,
Menurutnya warga yang tidak mau disebutkan namanya berharap infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah memiliki mutu dan kualitas yang bagus serta dapat bertahan bertahun-tahun sebab jalan menjadi pendukung utama terhadap peningkatan perekonomian masyarakat,
Proyek pembangunan pemerintah yang telah merugikan uang Negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/ korporasi dengan merugikan Negara atau perekonomian Negara, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,
Pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan yang merugikan uang Negara dapat ditangani oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) dengan melakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
Ramaldi akan mengusulkan kepada Dinas terkait agar ada pengawasan yang ketat terhadap setiap proyek pemerintah untuk memastikan bahwa proyek tersebut dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan standar, Pungkasnya
Sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Dinas terkait,
( Andi/tim)








