Bogor, Jabartandang.com,” – Bertempat di Polsek Caringin, telah dilaksanakan kegiatan mediasi untuk menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Senin, (25/08/2025).
Mediasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak secara kekeluargaan. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2025, di lapangan sepak bola Cimande Hilir.
Korban, Iwan (Pihak II), mengalami luka lebam di bagian mata akibat tindakan yang dilakukan oleh 8 Orang (Pihak I).

Menindaklanjuti kejadian ini, kepolisian Polsek Caringin memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik bagi penyelesaian perkara ini.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, pihak I menyampaikan permintaan maaf kepada Pihak II atas tindakan yang telah dilakukan, sementara Pihak II menerima permintaan maaf tersebut dengan iktikad baik.
Kesepakatan ini juga mencakup janji dari Pihak I untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang, baik kepada Pihak II maupun orang lain.
Selain itu, Pihak II mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian agar perkara ini tidak dilanjutkan ke proses penyidikan atau proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan mediasi dan ditandatangani surat kesepakatan oleh kedua belah pihak, mereka menyatakan bahwa permasalahan ini telah selesai dan tidak akan ada tuntutan hukum lebih lanjut, baik dalam ranah hukum positif maupun hukum adat. Dengan demikian, perkara ini resmi ditutup dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Pramudhi Jati Riyanto S.H..M.H.. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini juga hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk orang tua korban, serta saksi-saksi.
Kapolsek Caringin, AKP Hendra Kurnia, S,M,.M.. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepolisian mendukung penyelesaian masalah melalui jalur mediasi selama semua pihak yang terlibat dapat menerima kesepakatan dengan adil dan damai.
“Kami mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam menangani kasus-kasus tertentu, terutama yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah bersepakat dengan penuh kesadaran untuk berdamai, sehingga perkara ini dapat dianggap selesai,” ungkapnya.
(Lana).









