Jabartandang.com,” – Setelah terpilih, Anggota DPR dan kepala daerah merupakan representasi rakyat yang memegang kekuasaan dan tanggung jawab untuk mewakili dan melayani kepentingan rakyat daerah nya , bukan “milik” rakyat secara fisik atau kepemilikan langsung. Rakyat Indonesia memilih mereka melalui proses pemilihan umum untuk menduduki jabatan publik, dan para pejabat terpilih memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan dan membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat .
Ketua Presidium Corong Jabar Perhimpunan politisi ,guru besar akademisi ,lintas profesi dan tokoh masyarakat Yusuf Sumpena.SH ,Spm panggilan akrab Kang Iyus mengingatkan bahwa DPR lembaga tinggi negara anggota DPR RI yang terpilih dan bekantor di gedung dewan merupakan wakil rakyat seluruh indonesia demikian juga DPRD Tk I dan TII wakil rakyat daerahnya masing2 bukan wakil partai atau wakil sekelompok orang maupun organisasi . Ya memang benar keretanya partai itu mekanisme konstitusi tapi ingat yang memililih itu rakyat yang meminta untuk jadi wakil mereka ,partai harus bertanggung jawab terhadap kader yang direkomendasikan untuk jadi wakil rakyat maupun kepala daerah yang di rekomendsaikan untuk dipilih yang memiliki krdebilitas ,kapabilitas ,integritas .Kejadian yang terjadi seorang wakil rakyat yang dipercaya dan dipilih rakyat membuat statement kata menghina rakyat pernyataan yang sangat tidak seharusnya keluar dan tidak sesuai dengan etika profesi seorang legislator tingkat nasional ,evoria anggota DPR RI digedung senayan atas kenaikan tunjangan yang tidak mencerminkan empati pada rakyat demikian juga persetujuan UU perampasan aset yang tidak ada penyelesaian dan banyak hal lain yang seharusnya oleh DPR disikapi di tindak lanjuti hingga tuntas ,itu sebuah hakikat yang harus di fahami
Kang Iyus menambahkan Kepala Daerahpun sama dipilih oleh rakyat partai hanya sebuah mekanisme konstitusi tapi yang menjadikan kepala daerah itu pilihan rakyat .walau saat pemilihan ada perbedaan tetapi setelah menjadi pemimpin dia harus bertanggung jawab penuh terhadap rakyat diwilayahnya bukan kepada partai oengusung ,pendukung atau sekelompok orang dan itu sebuah konsekwensi moral yang harus di ingat oleh seorang pemimpin. Kejadian bupati kabupaten Pati sebuah cermin ketidak adilan yang dirasakan oleh rakyatnya atas kepala daerahnya .
Berbeda halnya dengan ketua partai betul tu milik kader partai dan ketua partai serta jajaranya harus meramut kader nya secara aturan kader harus loyal pada partainya .
DPR dan presiden maupun kepala Daerah memiliki tanggung jawab besar kepada rakyat yang memilihnya. Keberhasilan mereka diukur dari kemampuan untuk mewujudkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat.
Mekanisme Akuntabilitas:
Rakyat Indonesia bisa meminta pertanggungjawaban kepada para pejabat terpilih melalui mekanisme pengawasan
Rakyat memiliki peran aktif dalam proses demokrasi, baik dalam memilih wakil rakyat , kepala daerah maupun mengawasi kinerja mereka setelah terpilih.
Pengawasan bisa dilakukan secara formal maupun non formal melalui aspirasi di media bahkan terjadi penyampaian aspirasi langsung dilapangan baik kepada DPR maupun kepala daerah ini sebuah proses demokrasi yang harus di sikapi secara moral oleh pejabat tinggi sebagai koreksi atas kebijakan yang tidak selaras dan tidak sesuai dengan kondisi keadaan di masyarakat .semoga paradigma dan mindset para pejabah tinggi bisa memahami hakikat kedaulatan rakyat bahwa sebuah kedaulatan rakyat bukan dimiliki oleh wakil rakyat maupun kepala daerah yang telah dipilih oleh rakyat tetapi secara hakiki kedaulatan rakyat tetap dimiliki oleh rakyat , pungkas kang Iyus.(Redaksi)








